MEMENUHI HAK HAK ISTRI
Agar
tidak terjadi kesalahpahaman bahwa agama Islam anti kesetaraan gender dan hanya
menekankan hak-hak suami sedangkan hak-hak istri diabaikan. Saya perlu
mengimbangi hak-hak suami dengan menguraikan hak-hak istri secara rinci. Adapun
hak-hak istri atas suami sebgai berikut:
1.Selalu
menghormati dan tidak boleh menghinanya.
2.Bersikap
lemah lembut dan mencandainya.
3.Berkasih
sayang dan menaruh rasa iba.
4.Memberi
nafkah sesuai dengan kebutuhannya secara wajar.
5.Bersabar
atas sikap kekanak-kanakan istri.
6.Bersikap
dewasa ketika istri sedang marah.
7.Membantu
pekerjaan rumah sebisa mungkin.
8.Menghormati
keluarga istri.
9.Membantu
istri untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
10.Mengajak
musyawarah dalam segala urusan.
11.Membantu
dalam menengakkan kewajiban agama.
12.Tidak
boleh mencaci-makinya.
13.Tidak
boleh memukul wajahnya.
14.Mengajak
bincang-bincang.
15.Selalu
tersenyum dihadapannya.
16.Menyediakan
tempat tinggal sendiri.
17.Menyediakan
pembantu jika perlu dan mampu.
18.Melindunginya
dari setiap mara bahaya.
19.Menjaga
dan melindungi kehormatan dan harga dirinya.
20.Tidak
boleh menunduh istri tanpa bukti.
21.Menampakkan
kebaikannya.
22.Menutupi
seluruh aib dan kesalahannya.
23.Tidak
menggaulinya dalam keadaan haidh atau di duburnya.
24.Bersabar
terhadap tindakan aneh ketika masa haidh.
25.Tidak
boleh mengagetkan ketika pulang dari berpergian.
26.Tidak
cemburu berlebihan.
27.Hendaklah
suami berhias untuk istri sebagaimana ia senang istrinya berhias untuknya.
28.Memberi
nafkah untuk anak-anaknya.
29.Hendaknya
memberi perintah istrinya untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala.
30.Tidak
menuntutnya untuk kerja di luar rumah.
31.Tidak
boleh mengambil maharnya kecuali atas kerelaan hatinya.
32.Tidak
menyuruhnya mengeluarkan nafkah untuk kebutuhan rumah tangga.
33.Tidak
menyuruhnya menyambut tamu laki-laki atau menampakkan diri di hadapan mereka.
34.Memberi
makan seperti apa yang dia makan.
35.Memberi
pakaian sesuai dengan kadar pakaian yang ia pakai.
36.Hendakanya
memenuhi nafakh batin untuk menjaga kesuciannya.
37.Tidak
mengkhianatinya.
38.Tidak
boleh bertindak melampaui batas karena keteledorannya.
39.Tidak
boleh menganiaya meskipun sedang benci
40.Memasukkan
kegembiraan ke dalam hatinya.
41.Tidak
memberi makanan yang haram.
42.Mengajarkan
ilmu agama dan selalu mengingatkan dengan nasihat agama.
43.Memanggil
dengan nama dan sebutan yang paling dicintai.
44.Memberi
hadia pada kesempatan dan suasana istimewa.
45.Tidak
sering pergi jauh darinya.
46.Berusaha
menjaga dirinya dari api nerka.
47.Tidak
menghardik dan menghina di depan keluarganya dan keluarga suami.
48.Tidak
membebani pekerjaan dan tugas yang di luar kemampuanya.
49.Meringankan
beban dan tugas-tugasnya ketika sedang sakit.
50.Tidak
mudah menjatuhkan thalak sebab thalak adalah perkara halal yang paling dibenci
Allah Ta’ala.
51.Bersikap
jenaka dan ceria ketika bergaul dengannya.
52.Tidak
putus asa ketika bersikap terlalu mengatur karena hati kaum wanita menjadi
luluh dan iba dengan kebaikan dan kedermawanan.
53.Menyuapi
makanan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
54.Tidak
boleh mencela masakan meskipun tidak enak.
55.Suami
dan istri tidak boleh melupakan kebaikan dan kelebihan masing-masing, serta
berterimakasih dan mendoakan kebaikan untuknya.
Semua
kewajiban dan anjuran tersebut di atas terangkum dalam sabda Nabi ﷺ,
“Sebaik-baik
kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya dan aku orang yang
paling baik kepada keluargaku. (Shahih: Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi
dalam Sunannya, no. 3895 dan Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, no. 1977)
Hendaklah
seorang suami memenuhi hak-hak istri semaksimal mungkin, karena wanita adalah
makhluk lemah yang sangat membutuhkan perlindungan. Hidupnya menjadi amanah dan
tanggung jawab suami. Barangsiapa menuaikan hak-hak tersebut secara normal,
berarti ia telah melindungi kehormatan kaum hawa dan menjunjung harkat dan
martabat mereka, serta memperlakukan mereka secara adil dan terhormat.
.
.
.
Sumber: Cerdas
Memilih Jodoh, hal 156-160, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin





