Tampilkan postingan dengan label Cerdas Memilih Jodoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cerdas Memilih Jodoh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juli 2021

MEMENUHI HAK HAK ISTRI

MEMENUHI HAK HAK ISTRI

 

Agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa agama Islam anti kesetaraan gender dan hanya menekankan hak-hak suami sedangkan hak-hak istri diabaikan. Saya perlu mengimbangi hak-hak suami dengan menguraikan hak-hak istri secara rinci. Adapun hak-hak istri atas suami sebgai berikut:



1.Selalu menghormati dan tidak boleh menghinanya.

2.Bersikap lemah lembut dan mencandainya.

3.Berkasih sayang dan menaruh rasa iba.

4.Memberi nafkah sesuai dengan kebutuhannya secara wajar.

5.Bersabar atas sikap kekanak-kanakan istri.

6.Bersikap dewasa ketika istri sedang marah.

7.Membantu pekerjaan rumah sebisa mungkin.

8.Menghormati keluarga istri.

9.Membantu istri untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

10.Mengajak musyawarah dalam segala urusan.

11.Membantu dalam menengakkan kewajiban agama.

12.Tidak boleh mencaci-makinya.

13.Tidak boleh memukul wajahnya.

14.Mengajak bincang-bincang.

15.Selalu tersenyum dihadapannya.

16.Menyediakan tempat tinggal sendiri.

17.Menyediakan pembantu jika perlu dan mampu.

18.Melindunginya dari setiap mara bahaya.

19.Menjaga dan melindungi kehormatan dan harga dirinya.

20.Tidak boleh menunduh istri tanpa bukti.

21.Menampakkan kebaikannya.

22.Menutupi seluruh aib dan kesalahannya.

23.Tidak menggaulinya dalam keadaan haidh atau di duburnya.

24.Bersabar terhadap tindakan aneh ketika masa haidh.

25.Tidak boleh mengagetkan ketika pulang dari berpergian.

26.Tidak cemburu berlebihan.

27.Hendaklah suami berhias untuk istri sebagaimana ia senang istrinya berhias untuknya.

28.Memberi nafkah untuk anak-anaknya.

29.Hendaknya memberi perintah istrinya untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala.

30.Tidak menuntutnya untuk kerja di luar rumah.

31.Tidak boleh mengambil maharnya kecuali atas kerelaan hatinya.

32.Tidak menyuruhnya mengeluarkan nafkah untuk kebutuhan rumah tangga.

33.Tidak menyuruhnya menyambut tamu laki-laki atau menampakkan diri di hadapan mereka.

34.Memberi makan seperti apa yang dia makan.

35.Memberi pakaian sesuai dengan kadar pakaian yang ia pakai.

36.Hendakanya memenuhi nafakh batin untuk menjaga kesuciannya.

37.Tidak mengkhianatinya.

38.Tidak boleh bertindak melampaui batas karena keteledorannya.

39.Tidak boleh menganiaya meskipun sedang benci

40.Memasukkan kegembiraan ke dalam hatinya.

41.Tidak memberi makanan yang haram.

42.Mengajarkan ilmu agama dan selalu mengingatkan dengan nasihat agama.

43.Memanggil dengan nama dan sebutan yang paling dicintai.

44.Memberi hadia pada kesempatan dan suasana istimewa.

45.Tidak sering pergi jauh darinya.

46.Berusaha menjaga dirinya dari api nerka.

47.Tidak menghardik dan menghina di depan keluarganya dan keluarga suami.

48.Tidak membebani pekerjaan dan tugas yang di luar kemampuanya.

49.Meringankan beban dan tugas-tugasnya ketika sedang sakit.

50.Tidak mudah menjatuhkan thalak sebab thalak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah Ta’ala.

51.Bersikap jenaka dan ceria ketika bergaul dengannya.

52.Tidak putus asa ketika bersikap terlalu mengatur karena hati kaum wanita menjadi luluh dan iba dengan kebaikan dan kedermawanan.

53.Menyuapi makanan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi .

54.Tidak boleh mencela masakan meskipun tidak enak.

55.Suami dan istri tidak boleh melupakan kebaikan dan kelebihan masing-masing, serta berterimakasih dan mendoakan kebaikan untuknya.

Semua kewajiban dan anjuran tersebut di atas terangkum dalam sabda Nabi ,

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya dan aku orang yang paling baik kepada keluargaku. (Shahih: Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 3895 dan Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, no. 1977)

Hendaklah seorang suami memenuhi hak-hak istri semaksimal mungkin, karena wanita adalah makhluk lemah yang sangat membutuhkan perlindungan. Hidupnya menjadi amanah dan tanggung jawab suami. Barangsiapa menuaikan hak-hak tersebut secara normal, berarti ia telah melindungi kehormatan kaum hawa dan menjunjung harkat dan martabat mereka, serta memperlakukan mereka secara adil dan terhormat.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 156-160, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

Sabtu, 26 Juni 2021

MEMENUHI HAK-HAK SUAMI

MEMENUHI HAK-HAK SUAMI

 

Banyak pasangan suami istri yang teledor tehadap hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga cenderung meremehkan dan tidak mengerti bahaya dan konsekwensi bila hak-hak tersebut tidak terpenuhi. Sementara pernikahan akan langgeng dan kasih sayang akan tumbuh bila semua pihak memahami dengan baik masalah ini.



Saya telah mencoba merangkum sebanyak lima puluh lima hak bagi masing-masing pasangan baik suami maupun istri. Tetapi tidak semua hak-hak yang disebutkan di bawah ini bersifat wajib. Bahkan ada yang hanya terkait dengan etika dan norma sebagai pelengkap dan penyangga. Meskipun demikian, ada yang bersifat wajib, sehingga bila tidak terpenuhi pelakunya mendapatkan sanksi atau dosa. Berikut hak-hak suami :

 1.Menjaga harga diri dan kehormatannya.

 2.Menjaga kesucian dan martabatnya.

 3.Memelihara hartanya.

 4.Menghormati keluarga suaminya.

 5.Menghargai ketika ada disisinya.

 6.Menyanjungnya ketika tidak ada.

 7.Mencintai apa yang disenangi suami meskipun perkara yang tidak dicintai.

 8.Membenci sesuatu yang dibenci oleh sang suami meskipun bukan perkara yang harus dibenci.

 9.Memperhatikan sesuatu yang menjadi perhatian suami.

 10.Memalingkan pandangan dari segala yang tidak menarik bagi suami.

 11.Marah terhadap segala sesuatu yang menjadikan marahnya suami.

 12.Ridha terhadap segala sesuatu yang menjadikan ridhanya suami.

 13.Menganggap banyak terhadap pemberian yang sedikit.

 14.Jika mendapat pemberian banyak dibalas dengan penuh rasa syukur.

 15.Bangun tidur sebelum sang suami bangun.

 16.Tidur sesudah suami tidur.

 17.Tabah dan pemaaf bila suami tidak mengerti.

 18.Bersikap lemah lembut ketika suami sedang bersikap kasar.

 19.Berdiam diri ketika suami sedang emosi.

 20.Tidak boleh berpura-pura sakit dihadapan suami.

 21.Merestui semua keinginan suami.

 22.Tidak boleh menangis semantara suami sedang tertawa.

 23.Tidak boleh tertawa sementara suami sedang menangis.

 24.Tidak boleh memaksakan keinginan kepada suami.

 25.Jangan memaksakan kehendak dan pendapat kepada suami.

 26.Jangan sekali-kali memperlakukan suami seperti pembantu atau pekerja.

 27.Jangan suka mengkritik pekerjaan suami.

 28.Jangan mencela suami dalam aturan.

 29.Mengangkat harkat dan martabat suami di depan keluarga.

 30.Mengagungkan kedudukan suami di hadapan tetangga atau kerabat.

 31.Menampakkan kebaikan dan kehormatan suami.

 32.Menyembunyikan aib dan kekurangan suami.

 33.Jika mengeluhkan tentang keadaan, istri menanggapi penuh kearifan.

 34.Ikut bersedih hati ketika sedang sedih dan gelisah.

 35.Menghibur hatinya ketika dalam keadaan gundah.

 36.Menunggu di sisinya ketika sedang sakit.

 37.Memberikan bantuan bila sedang butuh.

 38.Meringankan beban berat yang dipikul suami.

 39.Menyambutnya ketika masuk rumah.

 40.Melepasnya ketika keluar rumah.

 41.Berdandan secantik mungkin.

 42.Memilih sikap yang paling sopan dan lembut.

 43.Memberi isyarat dengan cara yang paling sopan.

 44.Menampakkan perangai yang paling lembut dan halus.

 45.Memilih canda dan gurau yang paling bagus.

 46.Berusaha menumbuhkan kesenangan dan kegembiraan di hati dan mata suami.

 47.Membalas keburukan suami dengan kebaikan.

 48.Membalas kesalahan suami dengan maaf.

 49.Mengabulkan permintaan maaf sang suami.

 50.Tidak melakukan shalat dan puasa sunnah kecuali atas seizinnya.

 51.Berterima kasih dan mendoakan atas bantuan dan kebaikan suami.

 52.Memilih kalimat yang indah ketika berbicara dengan suami.

 53.Membersihkan rumah sebisa mungkin.

 54.Merapihkan rumah sebaik mungkin.

 55.Tidak keluar rumah kecuali atas seizinya.

Sebagian wanita merasa keberatan dengan hak-hak suami atas istrinya yang begitu banyak. Cukup dengan hadits Nabi di bawah ini seorang istri bisa mengerti harga dan nilai hak-hak suami.

“Andaikata seseorang boleh sujud kepada yang lain, maka aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya.” (Shahih : Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, no. 1852 dan 1853 dan dishahihkan Syaikh al-Albani.)

Banyak di antara mereka bahkan menganggap mustahil dan terlalu mengada-ada. Namun bagi orang yang mau merenungkan dengan baik pasti mendapatkan kesimpulan, bahwa barangsiapa yang mengamalkan sifat-sifat di atas, tidak diragukan lagi menjadi istri teladan.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 151-155, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Jumat, 16 April 2021

KEWAJIBAN SEORANG ISTRI

 

Kewajiban Seorang Istri

Di antara kewajiban seorang istri yang paling utama dan prinsip, antara lain:

1.  Menaati dan mematuhi perintah suami selagi tidak menganjurkan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak ada ketaatan kepada makhluk bila menganjurkan berbuat maksiat dan melanggar ajaran Allah Ta’ala.

Rasulullah bersabda :

“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah namun ketaatan hanya dalam kebaikan.” (Shahih : HR. Imam Bukhari no.7257)




2.  Seorang istri harus memberi pelayanan fisik baik yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi ataupun rumah tangga, sehingga ibadah nafiah (sunnah) menjadi gugur demi menunaikan tugas tersebut. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda,

“Tidak boleh seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suami hadir (bersamanya) kecuali atas izinnya (suami), tidak boleh ia mengizinkan (orang lain) memasuki rumahnya kecuali atas izinya (suami). Dan setiap harta suami yang diinfakkan sang istri tanpa seizinnya, maka sang suami mendapatkan pahala separuh darinya.” (Shahih : HR. Imam Bukhari)

3.  Seorang istri harus menjaga perasaan suami. Berusaha menciptakan suasana tenang dan kondusif serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpa suami.

4.  Seorang istri harus mengingatkan suami tentang kebaikan. Misalnya membantu dalam kebaikan dan ketaatan, kegiatan sosial, menyantuni fakir miskin, dan membantu orang-orang yang lemah.

5.  Dalam bidang pendidikan, seorang istri harus membantu suami dengan jiwa raga dan menerima segala nasihat dan arahannya. Ia juga harus membantu mendidik dan meluruskan adab anak-anak, serta menghindari sikap antipati atau masa bodoh terhadap masa depan pendidikan anak.

6.  Seorang istri tidak boleh mengajukan tuntutan nafkah atau lainnya yang memberatkan suami,dan hendaknya qana’ah dalam hidupnya.

7.  Tidak berkhianat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 148-150, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

 

 

 

 


Jumat, 12 Februari 2021

KEWAJIBAN SUAMI

 

KEWAJIBAN SUAMI

Kewajiban sebagai seorang suami banyak sekali, namun secara umum yang terpenting di antaranya :

1. Kewajiban materi meliputi memberikan nafkah yang halal. Baik itu kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan keluarga, maupun tempat tinggal.

2. Tidak boleh memberatkan istri dengan mengajukan berbagai tuntutan di luar kemampuannya. Jangan membuat suasana kacau permasalahan sepele, sebagaimana yang diwariskan Rasulullah ,

“Ingatlah dan berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena mereka berada di sisimu bagaikan pelayan dan kalian tidak bisa memiliki lebih dari itu kecuali mereka telah melakukan perbuatan keji dengan bukti yang jelas.

3. Kewajiban non materi seorang suami meliputi, menggembirakan istri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami harus bermusyawarah dan meminta pendapat istri dalam menuaikan kebaikan. Begitu juga sang suami harus berterima kasih atas jerih payah istrinya dan tidak boleh mendiamkan di atas tiga hari karena urusan keduniaan.

4. Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi istrinya untuk beramal shalih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak atasnya.

5. Hendaklah mengambil waktu yang cukup untuk tinggal di rumah dan berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah atau sering berpergian tanpa tujuan. Keseringan keluar rumah yang tanpa manfaat (misalnya begadang) akan membawa kehancuran.

6. Hendaknya suami tidak melarang istrinya berkunjung kepada keluarga dan kerabatnya asal tidak berlebihan.

7.  Wanita adalah makhluk yang lemah, wajib bagi laki-laki memberi perhatian yang cukup, melarangya pergi ke pasar dan ke tempat lain sendirian. Menjauhkanya dari tempat yang berikhtilat dan berkhalwat dengan laki-laki lain. Begitu juga seorang suami, harus menjauhkan dari rumahnya segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak keluarga, menyingkirkan segala sarana maksiat yang menghancurkan kehormatan, seperti alat musik.

8. Seorang suami harus mengajarkan kepada istrinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan. Suami menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menetapkan hak ini agar dijadikan alat bantu untuk menjaga pilar-pilar rumah tangga supaya tidak lenyap diterpa angin amarah atau dimusnahkan oleh perselisihan. Laki-laki adalah penanggung jawab sebuah rumah tangga, penjaga, dan pengayom anggota keluarga dari rintangan-rintangan yang menghadang. Allah Ta’ala telah membebani laki-laki dengan tugas ini dalam firmanNya,

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. “(QS : An-Nisa’:34).

Oleh karena itu jika telah tampak pada diri seorang istri tanda-tanda nusyuz, yaitu pembangkangan dan kemaksiatan, suami berhak menasihati dan mengingatkannya akan murka dan azab Allah Ta’ala. Jika tidak berubah maka didiamkan selama tiga hari atau lebih, dan jika tidak bisa juga ambillah langkah berikutnya, yaitu pisah ranjang dan memukulnya. Terakhir, bila tidak mau berubah, cerai mungkin jalan terakhir yang ditempuh. Tetapi jika langkah pertama istri sadar dan bertaubat, maka jangan melakukan langkah berikutnya. Sudah sepatutnya suami menerima taubat sang istri.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 145-148, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

 

                             

  

 

Kamis, 21 Januari 2021

MENUJU KELUARGA SAMARA

 

MENUJU KELUARGA SAMARA

Membina keluarga SAMARA (Sakinah Mawaddah Warahmah), tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang menjadi penunjangnya. Adapun salah satu faktor penting yang menjadi dasar terbentuknya keluarga samara adalah pengetahuan dan tekad kuat dari masing-masing suami istri dalam menjalani hak dan kewajibannya.

          Cobalah renungkan wahai saudariku tercinta, seorang gadis ingin menikah namun pada saat malam pernikahan, seorang ustadz memberitahukan tentang hak-hak suami yang harus dipenuhi. Ternyata dia menganggap cukup berat dan sulit, sehingga langsung mundur dan mengatakan “Saya tidak berminat untuk menikah saat ini, semoga nanti Allah memberi kepadaku jodoh yang lebih baik.”

          Boleh jadi kasus ini dianggap aneh. Namun ada suatu peristiwa yang hampir sama dengan kisah di atas. Sebagaimana yang kita dapatkan di dalam hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Rahdyiallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bersama puterinya datang kepada Nabi dan berkata, “Puteriku tidak mau menikah.” Maka beliau berkata kepadanya, “Taatilah bapakmu” Dia berkata, “Aku tidak mau menikah hingga engkau kabarkan kepdaku tentang hak suami atas istrinya?” Hingga ia mengulang-ulangi pernyataannya.

          Beliau bersabda,

          “Hak suami atas istrinya, bila suami ada borok lalu ia menjilatinya atau hidungnya mengalirkan nanah atau darah kemudian ia menjilatinya maka ia belum menunaikan haknya. Ia berkata, “Aku tidak akan menikah selamanya. “maka beliau bersabda kepada (bapaknya), “Janganlah kamu nikahkah kecuali atas izinya.” (Shahih : HR. Imam Ibnu Hibban)

          Bukankah gadis di atas seorang wanita shalihah dan bertakwa, yang ingin mengetahui hak-hak suami sebelum memenuhi keinginan bapaknya untuk menikah agar nanti tidak menyia-nyiakan hak-hak suami karena tidak mampu, sehingga di akhirat kelak akan ditanya tentang tanggung jawab tersebut? Berapa besar perbedaan antara gadis di atas dengan gadis-gadis zaman sekarang yang dengan mudah menerima tawaran pernikahan meskipun tidak faham dan tidak berusaha faham bagaimana tanggung jawab dan tugas rumah tangga, sehingga kebanyakan rumah tangga mereka kandas di tengah jalan.

          Banyak remaja tergiur untuk menikah karena seringnya nonton film dan sinetron murahan, yang menggambarkan kehidupan yang romantis dan jalinan cinta yang indah. Motivasi menikah karena terpengaruh oleh gaya film atau sinetron akan merapuhkan kehidupan rumah tangga mereka setelah menikah karena motivasinya bukan ilmu syar’i. Oleh sebab itu para remaja baik laki-laki maupun wanita yang akan menikah, sebaiknya diberi bimbingan tentang kewajiban-kewajiban berumah tangga, sebelum mengenal hak-hak mereka. Bila hal ini dilakukan, maka lambat-laun kasus perceraian dapat ditekan sekali mungkin. Dan keharmonisan rumah tangga dapat tercapai dan idealisme hidup mampu terwujud.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 142-145, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Selasa, 12 Januari 2021

Tata Cara Walimah Sesuai Sunnah

Tata Cara Walimah Sesuai Sunnah

Islam telah menganjurkan kepada para suami supaya mengadakan walimah dengan memberi makan kepada sanak kerabat, teman-teman, fakir miskin, dan orang-orang susah, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan pengakuan atas segala karuniaNya. Dan tidak perlu memaksakan kemampuan, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.”(At-Thalaq:7)



Setelah akad nikah harus diadakan walimah, sebab Nabi memerintahkan kepada Abdurrahman bin Auf Rahdyiallahu anhu dan beliau bersabda,

“Semoga Anda diberkahi Allah, maka adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (Shahih : HR. Imam Ahmad no.3)

Dari Anas Rahdyiallahu anhu, ia berkata, “Saya tidak pernah melihat Rasulullah melakukan walimah dengan istri-istrinya seperti melakukan walimah dengan Zainab Rahdyiallahu anha, karena beliau menyembelih kambing. (Shahih: HR. Imam al-Bukhari)

Boleh juga walimah diadakan hanya dengan makanan sederhana walaupun tidak bercampur dengan menu daging. Anas Rahdyiallahu anhu berkata, “Pernah Nabi bermukim di daerah antara khaibar dengan shafiyah binti Hujayy Rahdyiallahu anha, dan saya mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tidak disiapkan makanan dan daging. Rasulullah menyuruh menggelar hamparan yang terbuat dari kulit, lalu diletakkan di atasnya kurma, bubuk susu, dan minyak samin. Itulah walimah beliau. (Muttafaqun’Alaih)

Dari Shafiyah binti Syaibah Rahdyiallahu anha, ia berkata bahwa, “Nabi melakukan walimah dengan salah seorang istrinya dengan dua mud gandum.”(Shahih: HR.Imam Bukhari)

Selain itu, dalam walimah, islam mengajarkan untuk tidak mengkhususkan undungan hanya untuk orang kaya saja tanpa mengundang orang miskin. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ,

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang menghalangi orang-orang yang mau datang dan mengundang orang-orang yang menolak datang. Barangsiapa yang tidak mengabulkan undangan maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.” (Shahih: HR. Imam Bukhari)

Siapa yang diundang untuk menghadiri walimah hendaklah ia memuliakan undangan itu. Menghadiri pesta walimah merupakan kebiasaan para generasi salaf, berdasarkan hadits di atas dan hadits di bawah ini:

“Barangsiapa yang diundang untuk menghadiri walimah hendaklah datang.” (Shahih: HR. Imam Bukhari)

Bahkan, apabila seseorang sedang berpuasa dan dia mendapat undangan walimah, sebaiknya ia tetap mendatangi walimah tersebut, Nabi bersabda,

“Jika di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah maka hendaklah hadir. Bila sedang berpuasa hendaklah berdoa, dan apabila tidak berpuasa hendaklah makan.”(Shahih: HR. Imam Muslim)

Begitulah pesta pernikahan ala Nabi yang meringankan semua pihak. Keduanya hidup berbahagia dan mesra, yang hendaknya dijadikan contoh bagi orang-orang sesudahnya.

Namun fenomena zaman sekarang banyak kaum muslimin meninggalkan cara yang ditempuh Rasulullah dalam menyelenggarakan walimah untuk putrinya. Mereka mengadakan walimah dengan mengikuti kebiasaan adat setempat. Tidak segan-segan mereka mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pesta mewah yang dianggap bergengsi, walau kadang dengan pinjaman sana-sini untuk menyewa gedung, menyajikan makanan mewah dan berlimpah, menyewa pelaminan megah dan tata riasnya, serta gemerlapnya gaun pengantin yang seringkali bertentangan dengan syariat.

Belum lagi setelah pesta pernikahan, bulan madu di luar negeri atau hotel bintang lima. Lalu, pengantin laki-laki harus menyiapkan rumah beserta isinya dengan perabotan yang lengkap. Hal ini sungguh akan membuat sebagian pemuda pesimis untuk menikah.

Sungguh, islam agama yang sangat mulia. Ia menganjurkan umatnya untuk hidup sederhana dan apa adanya dalam berbagai hal. Islam sangat menolak gaya hidup penuh kemunafikan dan bermewah-mewahan. Islam menganjurkan acara pesta pernikahan setelah akad nikah berlangsung secara sederhana dan sesuai kemampuan. Pernikahan adalah ikatan suci dan cara sakral yang sebaiknya dihadiri oleh orang-orang shalih dan baik. Mereka berkumpul untuk mengucapkan pujian doa dan selamat agar selalu mendapat rahmat dan barakah dari Allah Ta’ala.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 103-107, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 


Senin, 28 Desember 2020

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

 

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

Mungkin beberapa diantara kita ada yang masih belum paham terhadap syariat islam yang mengenai hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah. Karena kurangnya pemahaman terhadap syariat, banyak masyarakat yang salah persepsi tentang makna khitbah. Pada masa antara khitbah hingga akad nikah, sering terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat yang harusnya tidak diperkenankan.

                Ada hal-hal yang tetap dilarang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang terikat oleh ikatan pernikahan, walaupun khitbah. Di antaranya adalah: berduaan, memandang diluar nadhar, bergandengan tangan, berjabat tangan, dan pacaran. Semua itu haram hukumnya, baik dilakukan sebelum maupun sesudah khitbah. Bersumber dari Ibnu Abbas Rahdyiallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda,


“Tidaklah boleh seseorang di antara kalian menyendiri dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. (Shahih : HR. Imam Bukhari no.1862)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ketika ditanya, “Bagaimana hukum hubungan (pacaran) sebelum pernikahan?” Beliau menjawab,”Jika yang dimaksud adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab kabul), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka hukumnya haram. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita yang bukan mahram. Baik itu hanya dengan berbincang-bincang, memandang, atau berduaan.”

Selanjutnya, Syaikh al-Utsaimin menyampaikan hadits yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi , bahwa beliau bersabda,

“ Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya. (Shahih: HR. Imam Bukhari no.3006)

Jika hubungan tersebut dilakukan setelah akad maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyah (asing) sampai akad nikah keduanya dilangsungkan. (Kitab Fatawa Nadhar wal Khalwah wal Ikhtiladh, Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Jibrin serta Lajnah Daimah, hal.63-64.)

Tidak bisa dipungkiri, saat ini sudah menjadi budaya bahwa cara yang ditempuh untuk melakukan pendekatan dengan pasangan yang hendak dinikahi adalah dengan pacaran. Bahkan, cara tersebut banyak diajarkan oleh sinteron-sinteron murahan. Sangat membudayanya paham tentang pacaran tersebut sehingga seakan-akan menjadi suatu hal yang aneh apabilala laki-laki dan perempuan dilarang berduaan. Pada akhirnya, orang tua memberi kebebasan mereka untuk saling bertemu di mana saja dan kapan saja, apalagi kalau sudah dipinang. Padahal, bahayanya sungguh sangat besar. Bisa jadi mereka terlena dengan rayuan setan dan melakukan hal-hal yang dilarang sementara pernikahan itu sendiri bisa saja gagal. Bila wanita sering berganti pacar, berpindah dari satu lelaki ke laki-laki lain, ibarat kerupuk tercebur dalam selokan, siapa yang hendak memakannya?

Sebaliknya, ada segelintir orang yang bersikeras menghalangi secara total calon suami untuk melihat calon istri, atau melarang calon istri melihat calon suaminya apalagi mengenal. Bahkan, pada malam pengantin mungkin memandang pun hanya sekilas, tanpa ada bayangan sebelumnya. Akibatnya muncul berbagai masalah karena ternyata pasangannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Hal ini bisa menjadi pemicu perselisihan bahkan perceraian. Sebagian orang ada yang mencukupkan hanya dengan melihat foto saja. Padahal, foto bisa saja direkayasa sehingga wajah sebelumnya jelek menjadi cantik atau tampan. Hal ini jelas tidak dibenarkan oleh syariat, karena Rasulullah menganjurkan untuk melihat calon pasangannya seperti yang telah disebutkan di atas. Sebaik-baik perkara adalah yang telah dibawa oleh manhaj islam yang telah melindungi dan memelihara hak-hak suami-istri. Masing-masing boleh melihat calon pasangan sambil terus menghindari khalwat. Hal ini untuk menjaga nilai kemuliaan, memelihara harga diri, dan mengantisipasi berbagai penyebab retaknya rumah tangga.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 90-94, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Rabu, 09 Desember 2020

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita yang hendak dia pinang? Syariat islam memberi penjelasan beberapa hal tersebut sebagai berikut:

v  Nadhar (Melihat) Wanita yang Hendak Dipinang.

Disunahkan bagi seorang laki-laki untuk melihat wajah wanita yang hendak dipinangnya, dan apa saja yang mendoronganya untuk menikahinya. Hal ini berdasarkan dalil dari jabir bin Abdullah Rahdiyallahu Anhu, Rasulullah bersabda,

“Jika di antara kalian melamar wanita, maka bila mampu melihat suatu yang menarik untuk menikahinya, maka hendaknya ia lakukan.” (Shahih: HR.Imam Abu Daud)

Al-A’masy berkata, “Setiap pernikahan yang terjadi tanpa diawali dengan melihat calon masing-masing, maka akan berakhir dengan penyesalan dan kegelisahan.(Ihya Ulumuddin, al-Ghazali, 2/55.)




Jabir Rahdiyallahu Anhu berkata, “Ketika aku meminang wanita dan Bani Salamah, maka aku menyelinap di balik sesuatu hingga aku mampu melihat sesuatu darinya yang manarikku untuk menikahinya.(Shahih: HR.Imam Abu Daud)

     Riwayat ini menjadi dalil bahwa boleh melihat dalam kondisi wanita sedang tidak siap walaupun wanita tersebut tidak rela dan kurang berkenan.

     Dari Mughirah bin Syu’bah Rahdiyallahu Anhu, ia berkata, bahwa ketika dia melamar seorang wanita, Rasulullah bersabda kepadanya,

“Sudahkan kamu melihatnya?”Ia berkata,”Belum.”Nabi bersabda, “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu akan lebih membuat langgeng kalian berdua.”(Artinya lebih membuat langgeng kesetian di antara kamu berdua).(Shahih: HR. Imam at-Tirmidzi dalam sunanya, no.1865).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa melihat wanita yang hendak dinikahi terdapat maslahat demi keutuhan hubungan perkawinan dan kokohnya ikatan rumah tangga.

v  Anggota Tubuh yang Boleh Dilihat

Seorang laki-laki dianjurkan melihat wanita yang hendak dinikahinya cukup sekali saja. Peristiwa itu dilakukan dalam satu majelis dan harus disertai mahram.

Imam Syaukani Rahimahullah menegaskan, “Telah terjadi selisih pendapat di anatara para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dipinang. Jumhur ulama hanya membolehkan wajah dan kedua telapak tangan saja. Daud adz-Dhahiri berkta, ‘Boleh melihat seluruh tubuhnya,’ sementara Imam al-Auza’i menyatakan, boleh melihat anggota tubuh yang berdaging. Secara zhahir, hadits-hadits khitbah membolehkan melihat anggota tubuh wanita yang dipinang baik dengan seizinnya atau tidak. Sedangkan menurut Imam Malik, harus dengan seizinnya.(Lihat Kitab Nailul Authar, Syaukani, 6/521)

Pendapat yang logis dan realistis adalah pendapat jumhur ulama bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat dalam proses nadhar (melihat calon pasangan), hanya wajah dan kedua telapak tangan dan tidak boleh yang lainnya. Karena pada wajah tergambar kecantikan dan pancaran keindahan tubuh, sedang dari kedua telapak tangan dapat diketahui subur atau tidaknya seorang wanita. Keduanya boleh berbicara akan tetapi tidak boleh berjabat tangan karena dia masih berstatus orang lain dan tidak halal baginya hingga proses akad nikah berlangsung.

v  Wanita Juga Dianjurkan Melihat Calon Suami

Nadhar bukan hanya berlaku dan didominasi kaum laki-laki saja. Kaum wanita juga dianjurkan untuk melihat calon pasangannya, karena apa yang membuat kaum laki-laki tertarik berlaku juga untuk kaum wanita. Anjuran agar wanita melihat calon pasangannya sebelum menikah merupakan ketetapan agama yang harus diperhatiakan setiap wanita yang hendak menikah, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.Al-Baqarah:228)

Imam al-Qurthubi Rahimahullah berkata,”Ayat di atas berlaku untuk seluruh hak-hak pernikahan.(Tafsir al-jami’li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi,3/82)

Umar bin Khathab Rahdiyallahu anhu menegaskan, “Janganlah kamu menikahkan putrimu dengan laki-laki yang buruk wajahnya, karena wanita tertarik dengan ketampanan laki-laki seperti layaknya kaum laki-laki tertarik dengan kecantikan wanita.(Majmu Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, 17/214.)

v  Mengenal Karekter Calon Pasangan

Seorang muslim yang menginginkan istri shalihah sebaiknya mengenal secara baik karakter, akhlak, dan kecantikan calon istrinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Perangai dan akhlak bisa diketahui dari tabiat atau informasi dari orang-orang terdekat, baik sahabat, tetangga, atau melalui orang-orang yang bisa dipercaya. Bisa juga dari keluarga maupun sahabat dekatnya, seperti ibu atau saudara perempuannya.

Dalam bersahabat, seorang muslim dianjurkan mencari teman yang baik agama dan akhlaknya, karena seseorang sangat tergantung dengan agamanya temannya. Jadi, bagaimana dengan pasangan hidup yang akan menjadi teman abadi dan setiap hari mengadakan kontak batin, komunikasi dan interaski? Tentu lebih dianjurkan untuk mencari yang baik agama dan akhlaknya. Setiap calon pengatin mutlak perlu mengenal secara dalam dan detail calon pasanganya, karena Nabi bersabda,

“Seseorang tergantung agama temannya maka hendaklah seorang diantara kalian melihat teman bergaulnya.”(Shahih: Imam Abu Daud dalam sunannya, no.4833; at-Tirmidzi dalam sunannya, no.2379).

Al-Ghazali berkata, “Tidak ada seorang pun yang mampu memberi keterangan yang baik tentang karakter dan kelebihan seorang wanita kecuali orang yang paham pribadinya, jujur ucapannya, dan mengenal secara detail baik dari sisi lahir maupun batin. Jangan mengambil informasi dari orang yang condong kepadanya, karena tidak bisa obyektif dan cenderung berlebihan dalam menyanjung, jangan pula megambil dari orang yang menyimpan rasa hasad sehingga banyak terjadi kekecewaan setelah menikah karena merasa tertipu atau dibohongi.(Ihya Ulumuddin, Abu Hamid al-Ghazali,2/55).

.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 84-90, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin