Rabu, 09 Desember 2020

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita yang hendak dia pinang? Syariat islam memberi penjelasan beberapa hal tersebut sebagai berikut:

v  Nadhar (Melihat) Wanita yang Hendak Dipinang.

Disunahkan bagi seorang laki-laki untuk melihat wajah wanita yang hendak dipinangnya, dan apa saja yang mendoronganya untuk menikahinya. Hal ini berdasarkan dalil dari jabir bin Abdullah Rahdiyallahu Anhu, Rasulullah bersabda,

“Jika di antara kalian melamar wanita, maka bila mampu melihat suatu yang menarik untuk menikahinya, maka hendaknya ia lakukan.” (Shahih: HR.Imam Abu Daud)

Al-A’masy berkata, “Setiap pernikahan yang terjadi tanpa diawali dengan melihat calon masing-masing, maka akan berakhir dengan penyesalan dan kegelisahan.(Ihya Ulumuddin, al-Ghazali, 2/55.)




Jabir Rahdiyallahu Anhu berkata, “Ketika aku meminang wanita dan Bani Salamah, maka aku menyelinap di balik sesuatu hingga aku mampu melihat sesuatu darinya yang manarikku untuk menikahinya.(Shahih: HR.Imam Abu Daud)

     Riwayat ini menjadi dalil bahwa boleh melihat dalam kondisi wanita sedang tidak siap walaupun wanita tersebut tidak rela dan kurang berkenan.

     Dari Mughirah bin Syu’bah Rahdiyallahu Anhu, ia berkata, bahwa ketika dia melamar seorang wanita, Rasulullah bersabda kepadanya,

“Sudahkan kamu melihatnya?”Ia berkata,”Belum.”Nabi bersabda, “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu akan lebih membuat langgeng kalian berdua.”(Artinya lebih membuat langgeng kesetian di antara kamu berdua).(Shahih: HR. Imam at-Tirmidzi dalam sunanya, no.1865).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa melihat wanita yang hendak dinikahi terdapat maslahat demi keutuhan hubungan perkawinan dan kokohnya ikatan rumah tangga.

v  Anggota Tubuh yang Boleh Dilihat

Seorang laki-laki dianjurkan melihat wanita yang hendak dinikahinya cukup sekali saja. Peristiwa itu dilakukan dalam satu majelis dan harus disertai mahram.

Imam Syaukani Rahimahullah menegaskan, “Telah terjadi selisih pendapat di anatara para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dipinang. Jumhur ulama hanya membolehkan wajah dan kedua telapak tangan saja. Daud adz-Dhahiri berkta, ‘Boleh melihat seluruh tubuhnya,’ sementara Imam al-Auza’i menyatakan, boleh melihat anggota tubuh yang berdaging. Secara zhahir, hadits-hadits khitbah membolehkan melihat anggota tubuh wanita yang dipinang baik dengan seizinnya atau tidak. Sedangkan menurut Imam Malik, harus dengan seizinnya.(Lihat Kitab Nailul Authar, Syaukani, 6/521)

Pendapat yang logis dan realistis adalah pendapat jumhur ulama bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat dalam proses nadhar (melihat calon pasangan), hanya wajah dan kedua telapak tangan dan tidak boleh yang lainnya. Karena pada wajah tergambar kecantikan dan pancaran keindahan tubuh, sedang dari kedua telapak tangan dapat diketahui subur atau tidaknya seorang wanita. Keduanya boleh berbicara akan tetapi tidak boleh berjabat tangan karena dia masih berstatus orang lain dan tidak halal baginya hingga proses akad nikah berlangsung.

v  Wanita Juga Dianjurkan Melihat Calon Suami

Nadhar bukan hanya berlaku dan didominasi kaum laki-laki saja. Kaum wanita juga dianjurkan untuk melihat calon pasangannya, karena apa yang membuat kaum laki-laki tertarik berlaku juga untuk kaum wanita. Anjuran agar wanita melihat calon pasangannya sebelum menikah merupakan ketetapan agama yang harus diperhatiakan setiap wanita yang hendak menikah, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.Al-Baqarah:228)

Imam al-Qurthubi Rahimahullah berkata,”Ayat di atas berlaku untuk seluruh hak-hak pernikahan.(Tafsir al-jami’li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi,3/82)

Umar bin Khathab Rahdiyallahu anhu menegaskan, “Janganlah kamu menikahkan putrimu dengan laki-laki yang buruk wajahnya, karena wanita tertarik dengan ketampanan laki-laki seperti layaknya kaum laki-laki tertarik dengan kecantikan wanita.(Majmu Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, 17/214.)

v  Mengenal Karekter Calon Pasangan

Seorang muslim yang menginginkan istri shalihah sebaiknya mengenal secara baik karakter, akhlak, dan kecantikan calon istrinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Perangai dan akhlak bisa diketahui dari tabiat atau informasi dari orang-orang terdekat, baik sahabat, tetangga, atau melalui orang-orang yang bisa dipercaya. Bisa juga dari keluarga maupun sahabat dekatnya, seperti ibu atau saudara perempuannya.

Dalam bersahabat, seorang muslim dianjurkan mencari teman yang baik agama dan akhlaknya, karena seseorang sangat tergantung dengan agamanya temannya. Jadi, bagaimana dengan pasangan hidup yang akan menjadi teman abadi dan setiap hari mengadakan kontak batin, komunikasi dan interaski? Tentu lebih dianjurkan untuk mencari yang baik agama dan akhlaknya. Setiap calon pengatin mutlak perlu mengenal secara dalam dan detail calon pasanganya, karena Nabi bersabda,

“Seseorang tergantung agama temannya maka hendaklah seorang diantara kalian melihat teman bergaulnya.”(Shahih: Imam Abu Daud dalam sunannya, no.4833; at-Tirmidzi dalam sunannya, no.2379).

Al-Ghazali berkata, “Tidak ada seorang pun yang mampu memberi keterangan yang baik tentang karakter dan kelebihan seorang wanita kecuali orang yang paham pribadinya, jujur ucapannya, dan mengenal secara detail baik dari sisi lahir maupun batin. Jangan mengambil informasi dari orang yang condong kepadanya, karena tidak bisa obyektif dan cenderung berlebihan dalam menyanjung, jangan pula megambil dari orang yang menyimpan rasa hasad sehingga banyak terjadi kekecewaan setelah menikah karena merasa tertipu atau dibohongi.(Ihya Ulumuddin, Abu Hamid al-Ghazali,2/55).

.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 84-90, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

2 komentar: