Minggu, 02 Agustus 2020

Larangan-larangan Saat Haid

Larangan-larangan Saat Haid

Masalah haid memiliki kaitan erat dengan hukum-hukum yang berlaku dalam islam. Hukum-hukum tersebut sifatnya langsung berhubungan dengan Allah sering disebut dengan ibadah Mahdhah, dan ibadah-ibadah yang sifatnya tidak langsung berhubungan dengan Allah sering disebut Ghairu Mahdhah. Contoh-contoh ibadah Ghairu Mahdhah seperti berhubungan seksual, cerai/talak, memegang atau menyentuh Al-qur’an.

Pada saat haid, seorang wanita dilarang mengerjakan ibadah Mahdhah, karena dapat dikelompokkan sebagai pendosa dan mempermainkan ibadah, mengingat ada banyak hukum yang sudah termaktub dalam Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad . Berikut beberapa larangan-larangan wanita saat haid.


1.  Shalat

    Secara mutlak, wanita saat haid hukumnya haram mengerjakan shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunah(nawafi). Tidak boleh mengerjakan sujud Tilawah dan sujud Syukur. Wanita haid tidak wajib meng-qadha shalat. Kewajiban mereka untuk menegakkan shalat sudah gugur.

Sebagaimana sabda Nabi dari Aisyah:

"Apabila datang haid, maka hendaklah engkau tinggalkan shalat. " (HR. Bukhari)

Dalam hadis lain, diterangkan pula larangan mengerjakan shalat saat haid. Dari Abu Said al-Khudry radhiallahuu anhu. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda :

"Bukankah wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa. "(HR. Muttafaq Alaihi) Terdapat juga dalam keterangan sebuah hadis yang bersumber dari Mu'azah al-Adawiyyah :

Dari Mu'adzah al-Adawiyah: Seseungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, bagaimana hukum wanita haid yang meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat? Aisyah bertanya, apakah engkau Wanita merdeka?

Aku menjawab, tidak, aku hanya sekadar bertanya saja. Lalu Aisyah berkata, kami pernah menjalani haid pada masa Nabi. Maka kami diperintahkan meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat. (HR.Bukhari dan Muslim)

2. Puasa

Wanita haid mutlak diharamkan berpuasa. Puasa wajib, sunah, atau bahkan puasa nazar. Merujuk Muazah, ia pernah bertanya kepada Aisyah: Kenapa wanita yang haid meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat? Maka Aisyah menjawab, Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat." (HR. Muslim)

3. Talak atau Cerai

Talak suami kepada istri saat haid hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah ayat 1 surat al-Thalaq.

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddah-nya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah.”

Hadis Nabi dari Abdullah bin Umar, bahwa ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid, maka Umar bin Khattab mengadukan hal itu kepada Nabi ., kemudian beliau memerintahkan dengan bersabda :

“ Suruh ia merujuk istrinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid, lalu suci lagi, setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau menalaknya sebelum digauli, karena itulah iddah (masa tunggu) yang diperintahkan Allah dalam mentalak wanita. “ (HR.Bukhari). Ayat dan hadis di atas menjadi bukti bahwa talak atau cerai hukumnya haram dan berdosa. Maka, ia harus tobat dan merajuk istrinya, kemudian menceraikannya sesuai aturan Al-Qur’an dan hadis Nabi .

4. Thawaf

Haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid melakukan thawaf, baik thawaf wajib maupun thawaf sunnah. Berdasarkan hadis yang bersumber dari Nabi kepada Sayyidah Aisyah Radhiyallahu anha.,

Aisyah Radhiyallahu anha. Berkata: “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi   bersabda: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Jimak (Berhubungan Seksual)

Diharamkan bagi suami melalukan hubungan seksual saat istri sedang haid. Haram pula bagi istri yang memberi kesempetan kepada sang suami melakukan jimak. Dari sahabat Anas Radhiyallahu anhu. Bahwa orang Yahudi jika ada seorang perempuan di antara mereka yang sedang haid, maka mereka tidak mengajaknya makan bersama. Tapi Nabi membolehkan melakukan apa saja, kecuali berhubungan seksual. Nabi . bersabda : “ Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim)

6. Membaca Al-Qur’an

Wanita yang sedang haid atau nifas diharamkan membaca Al-Qur’an dengan niat membaca, walaupun hanya sebagian ayat saja. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

Dari Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah . bersabda : “Hendaklah orang yang haid maupun junub tidak membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR.Daraquthni)

Pendapat hadis di atas dipegangi oleh mazhab Hanafi. Sementara mazhab Maliki wanita yang haid dan nifas boleh membaca al-qur’an, walaupun tidak ada kekhawatiran akan lupa terhadap suatu ayat yang telah dihafalkannya. Perbedaan pendapat dikalangan imam-imam mazhab sebenarnya terletak pada jika wanita haid atau nifas membaca al-qur’an dengan niat membaca. Namun, jika membaca dengan niat zikir, tahmid (memuji), berdoa untuk membentengi diri. Kedua mazhab ini sepakat membolehkannya, walaupun yang dibaca mengandung ayat-ayat al-qur’an.

7. Memegang dan Membawa Sesuatu yang Memuat Al-Qur’an

      Wanita yang sedang haid dilarang memegang dan membawa sesuatu yang di dalamnya ada ayat al-qur’an. Walaupun berbentuk lembaran kertas, seperti kaligrafi al-qur’an, tanpa adanya darurat. Contohnya, jika seorang wanita sedang haid menemukan atau melihat lembaran al-qur’an yang jatuh di tengah jalan atau berserakan di jalan yang dikhawatirkan lembaran al-qur’an tersebut akan terkena najis atau terkena kotoran, terbakar, atau tenggelam, maka wanita tersebut boleh mengambilnya untuk diamankan di tempat yang baik. Ketentuan tersebut merupakan pendapat empat mazhab. Berdasarkan hadis Ibnu Umar, ia berkata bahwa Nabi bersabda :

“Janganlah menyentuh al-qur’an kecuali kamu dalam keadaan suci.” (HR. Darimi)

Pendapat tersebut di atas, diperkuat oleh firman Allah Ta’ala : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah)

8. Masuk Masjid

      Wanita haid atau nifas dilarang masuk masjid. Mazhab Maliki dan Hanafi melarang wanita haid masuk masjid meskipun hanya lewat dan tidak ada kebutuhan yang mendesak. Mereka meng-qiyas-kan pada larangan bagi orang junub. Sementara imam Syafi’i dan imam Ahmad memperbolehkan bagi wanita haid untuk melewati masjid jika memang darahnya tidak mengotori masjid. Mereka merujuk firman Allah Ta’ala :“(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa : 43)

      Pada persoalan ini, terdapat perselisihan antara imam Malik dan imam Hanafi dengan imam Syafi’i dan imam Ahmad. Pendapat kedua dibantah oleh pendapat pertama pada persoalan dilarang atau tidaknya lewat di depan masjid. Sebenarnya yang menjadi pangkal perselisihan adalah jika lewat tanpa kebutuhan. Jika lewat karena ada kebutuhan, maka ulama sepakat untuk tidak mengharamkan melewati masjid.

 

 

 





Sumber : Wirid-Wirid Wanita Haid, Hal 19-27, Oleh Ridhoul Wahidi & Gianti.


1 komentar: