Larangan-larangan Saat Haid
Masalah
haid memiliki kaitan erat dengan hukum-hukum yang berlaku dalam islam.
Hukum-hukum tersebut sifatnya langsung berhubungan dengan Allah sering disebut
dengan ibadah Mahdhah, dan ibadah-ibadah yang sifatnya tidak langsung
berhubungan dengan Allah sering disebut Ghairu Mahdhah. Contoh-contoh ibadah
Ghairu Mahdhah seperti berhubungan seksual, cerai/talak, memegang atau
menyentuh Al-qur’an.
Pada
saat haid, seorang wanita dilarang mengerjakan ibadah Mahdhah, karena dapat
dikelompokkan sebagai pendosa dan mempermainkan ibadah, mengingat ada banyak
hukum yang sudah termaktub dalam Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Berikut
beberapa larangan-larangan wanita saat haid.
1. Shalat
Secara mutlak,
wanita saat haid hukumnya haram mengerjakan shalat, baik shalat wajib maupun
shalat sunah(nawafi). Tidak boleh mengerjakan sujud Tilawah dan sujud Syukur.
Wanita haid tidak wajib meng-qadha shalat. Kewajiban mereka untuk menegakkan
shalat sudah gugur.
Sebagaimana
sabda Nabi dari Aisyah:
"Apabila
datang haid, maka hendaklah engkau tinggalkan shalat. " (HR. Bukhari)
Dalam hadis
lain, diterangkan pula larangan mengerjakan shalat saat haid. Dari Abu Said
al-Khudry radhiallahuu anhu. Ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
"Bukankah
wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa. "(HR.
Muttafaq Alaihi) Terdapat juga dalam keterangan sebuah hadis yang bersumber
dari Mu'azah al-Adawiyyah :
Dari Mu'adzah
al-Adawiyah: Seseungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, bagaimana
hukum wanita haid yang meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat? Aisyah
bertanya, apakah engkau Wanita merdeka?
Aku menjawab,
tidak, aku hanya sekadar bertanya saja. Lalu Aisyah berkata, kami pernah
menjalani haid pada masa Nabi. Maka kami diperintahkan meng-qadha puasa dan
tidak diperintahkan meng-qadha shalat. (HR.Bukhari dan Muslim)
2. Puasa
Wanita haid mutlak diharamkan berpuasa. Puasa wajib, sunah, atau bahkan puasa nazar. Merujuk Muazah, ia pernah bertanya kepada Aisyah: Kenapa wanita yang haid meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat? Maka Aisyah menjawab, Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab, Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat." (HR. Muslim)
3. Talak atau Cerai
Talak
suami kepada istri saat haid hukumnya haram. Berdasarkan firman Allah ayat 1
surat al-Thalaq.
“Hai Nabi,
apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddah-nya (yang wajar) dan hitunglah waktu
iddah itu serta bertakwalah.”
Hadis
Nabi dari Abdullah bin Umar, bahwa ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid,
maka Umar bin Khattab mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ., kemudian
beliau memerintahkan dengan bersabda :
“ Suruh ia
merujuk istrinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid, lalu
suci lagi, setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau menalaknya
sebelum digauli, karena itulah iddah (masa tunggu) yang diperintahkan Allah
dalam mentalak wanita. “ (HR.Bukhari). Ayat dan hadis di atas menjadi bukti
bahwa talak atau cerai hukumnya haram dan berdosa. Maka, ia harus tobat dan
merajuk istrinya, kemudian menceraikannya sesuai aturan Al-Qur’an dan hadis
Nabi ﷺ.
4. Thawaf
Haram
hukumnya bagi wanita yang sedang haid melakukan thawaf, baik thawaf wajib
maupun thawaf sunnah. Berdasarkan hadis yang bersumber dari Nabi kepada
Sayyidah Aisyah Radhiyallahu anha.,
Aisyah Radhiyallahu anha. Berkata: “Ketika kami telah tiba di desa Sarif (terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang haji namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai engkau suci’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Jimak (Berhubungan Seksual)
Diharamkan
bagi suami melalukan hubungan seksual saat istri sedang haid. Haram pula bagi
istri yang memberi kesempetan kepada sang suami melakukan jimak. Dari sahabat
Anas Radhiyallahu anhu. Bahwa orang Yahudi jika ada seorang perempuan di antara
mereka yang sedang haid, maka mereka tidak mengajaknya makan bersama. Tapi Nabi
ﷺ membolehkan
melakukan apa saja, kecuali berhubungan seksual. Nabi ﷺ . bersabda : “
Kerjakanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim)
6. Membaca Al-Qur’an
Wanita
yang sedang haid atau nifas diharamkan membaca Al-Qur’an dengan niat membaca,
walaupun hanya sebagian ayat saja. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Ibnu Umar.
Dari
Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ . bersabda : “Hendaklah
orang yang haid maupun junub tidak membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR.Daraquthni)
Pendapat
hadis di atas dipegangi oleh mazhab Hanafi. Sementara mazhab Maliki wanita yang
haid dan nifas boleh membaca al-qur’an, walaupun tidak ada kekhawatiran akan
lupa terhadap suatu ayat yang telah dihafalkannya. Perbedaan pendapat
dikalangan imam-imam mazhab sebenarnya terletak pada jika wanita haid atau nifas
membaca al-qur’an dengan niat membaca. Namun, jika membaca dengan niat zikir,
tahmid (memuji), berdoa untuk membentengi diri. Kedua mazhab ini sepakat
membolehkannya, walaupun yang dibaca mengandung ayat-ayat al-qur’an.
7. Memegang dan Membawa Sesuatu yang Memuat Al-Qur’an
Wanita yang sedang haid dilarang memegang
dan membawa sesuatu yang di dalamnya ada ayat al-qur’an. Walaupun berbentuk
lembaran kertas, seperti kaligrafi al-qur’an, tanpa adanya darurat. Contohnya,
jika seorang wanita sedang haid menemukan atau melihat lembaran al-qur’an yang
jatuh di tengah jalan atau berserakan di jalan yang dikhawatirkan lembaran
al-qur’an tersebut akan terkena najis atau terkena kotoran, terbakar, atau
tenggelam, maka wanita tersebut boleh mengambilnya untuk diamankan di tempat
yang baik. Ketentuan tersebut merupakan pendapat empat mazhab. Berdasarkan hadis
Ibnu Umar, ia berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda :
“Janganlah menyentuh al-qur’an kecuali kamu dalam keadaan suci.” (HR. Darimi)
Pendapat tersebut di atas, diperkuat oleh firman Allah Ta’ala : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah)
8. Masuk Masjid
Wanita haid atau nifas dilarang masuk masjid. Mazhab Maliki dan Hanafi melarang wanita haid masuk masjid meskipun hanya lewat dan tidak ada kebutuhan yang mendesak. Mereka meng-qiyas-kan pada larangan bagi orang junub. Sementara imam Syafi’i dan imam Ahmad memperbolehkan bagi wanita haid untuk melewati masjid jika memang darahnya tidak mengotori masjid. Mereka merujuk firman Allah Ta’ala :“(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa : 43)
Pada persoalan ini, terdapat perselisihan
antara imam Malik dan imam Hanafi dengan imam Syafi’i dan imam Ahmad. Pendapat kedua
dibantah oleh pendapat pertama pada persoalan dilarang atau tidaknya lewat di
depan masjid. Sebenarnya yang menjadi pangkal perselisihan adalah jika lewat
tanpa kebutuhan. Jika lewat karena ada kebutuhan, maka ulama sepakat untuk
tidak mengharamkan melewati masjid.
Sumber :
Wirid-Wirid Wanita Haid, Hal 19-27, Oleh Ridhoul Wahidi & Gianti.

Jazakillah khayr, sangat bermanfaat 🥰😊
BalasHapus