Senin, 28 Desember 2020

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

 

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

Mungkin beberapa diantara kita ada yang masih belum paham terhadap syariat islam yang mengenai hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah. Karena kurangnya pemahaman terhadap syariat, banyak masyarakat yang salah persepsi tentang makna khitbah. Pada masa antara khitbah hingga akad nikah, sering terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat yang harusnya tidak diperkenankan.

                Ada hal-hal yang tetap dilarang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang terikat oleh ikatan pernikahan, walaupun khitbah. Di antaranya adalah: berduaan, memandang diluar nadhar, bergandengan tangan, berjabat tangan, dan pacaran. Semua itu haram hukumnya, baik dilakukan sebelum maupun sesudah khitbah. Bersumber dari Ibnu Abbas Rahdyiallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda,


“Tidaklah boleh seseorang di antara kalian menyendiri dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. (Shahih : HR. Imam Bukhari no.1862)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ketika ditanya, “Bagaimana hukum hubungan (pacaran) sebelum pernikahan?” Beliau menjawab,”Jika yang dimaksud adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab kabul), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka hukumnya haram. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita yang bukan mahram. Baik itu hanya dengan berbincang-bincang, memandang, atau berduaan.”

Selanjutnya, Syaikh al-Utsaimin menyampaikan hadits yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi , bahwa beliau bersabda,

“ Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya. (Shahih: HR. Imam Bukhari no.3006)

Jika hubungan tersebut dilakukan setelah akad maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyah (asing) sampai akad nikah keduanya dilangsungkan. (Kitab Fatawa Nadhar wal Khalwah wal Ikhtiladh, Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Jibrin serta Lajnah Daimah, hal.63-64.)

Tidak bisa dipungkiri, saat ini sudah menjadi budaya bahwa cara yang ditempuh untuk melakukan pendekatan dengan pasangan yang hendak dinikahi adalah dengan pacaran. Bahkan, cara tersebut banyak diajarkan oleh sinteron-sinteron murahan. Sangat membudayanya paham tentang pacaran tersebut sehingga seakan-akan menjadi suatu hal yang aneh apabilala laki-laki dan perempuan dilarang berduaan. Pada akhirnya, orang tua memberi kebebasan mereka untuk saling bertemu di mana saja dan kapan saja, apalagi kalau sudah dipinang. Padahal, bahayanya sungguh sangat besar. Bisa jadi mereka terlena dengan rayuan setan dan melakukan hal-hal yang dilarang sementara pernikahan itu sendiri bisa saja gagal. Bila wanita sering berganti pacar, berpindah dari satu lelaki ke laki-laki lain, ibarat kerupuk tercebur dalam selokan, siapa yang hendak memakannya?

Sebaliknya, ada segelintir orang yang bersikeras menghalangi secara total calon suami untuk melihat calon istri, atau melarang calon istri melihat calon suaminya apalagi mengenal. Bahkan, pada malam pengantin mungkin memandang pun hanya sekilas, tanpa ada bayangan sebelumnya. Akibatnya muncul berbagai masalah karena ternyata pasangannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Hal ini bisa menjadi pemicu perselisihan bahkan perceraian. Sebagian orang ada yang mencukupkan hanya dengan melihat foto saja. Padahal, foto bisa saja direkayasa sehingga wajah sebelumnya jelek menjadi cantik atau tampan. Hal ini jelas tidak dibenarkan oleh syariat, karena Rasulullah menganjurkan untuk melihat calon pasangannya seperti yang telah disebutkan di atas. Sebaik-baik perkara adalah yang telah dibawa oleh manhaj islam yang telah melindungi dan memelihara hak-hak suami-istri. Masing-masing boleh melihat calon pasangan sambil terus menghindari khalwat. Hal ini untuk menjaga nilai kemuliaan, memelihara harga diri, dan mengantisipasi berbagai penyebab retaknya rumah tangga.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 90-94, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar