Jumat, 12 Februari 2021

KEWAJIBAN SUAMI

 

KEWAJIBAN SUAMI

Kewajiban sebagai seorang suami banyak sekali, namun secara umum yang terpenting di antaranya :

1. Kewajiban materi meliputi memberikan nafkah yang halal. Baik itu kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan keluarga, maupun tempat tinggal.

2. Tidak boleh memberatkan istri dengan mengajukan berbagai tuntutan di luar kemampuannya. Jangan membuat suasana kacau permasalahan sepele, sebagaimana yang diwariskan Rasulullah ,

“Ingatlah dan berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena mereka berada di sisimu bagaikan pelayan dan kalian tidak bisa memiliki lebih dari itu kecuali mereka telah melakukan perbuatan keji dengan bukti yang jelas.

3. Kewajiban non materi seorang suami meliputi, menggembirakan istri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami harus bermusyawarah dan meminta pendapat istri dalam menuaikan kebaikan. Begitu juga sang suami harus berterima kasih atas jerih payah istrinya dan tidak boleh mendiamkan di atas tiga hari karena urusan keduniaan.

4. Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi istrinya untuk beramal shalih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak atasnya.

5. Hendaklah mengambil waktu yang cukup untuk tinggal di rumah dan berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah atau sering berpergian tanpa tujuan. Keseringan keluar rumah yang tanpa manfaat (misalnya begadang) akan membawa kehancuran.

6. Hendaknya suami tidak melarang istrinya berkunjung kepada keluarga dan kerabatnya asal tidak berlebihan.

7.  Wanita adalah makhluk yang lemah, wajib bagi laki-laki memberi perhatian yang cukup, melarangya pergi ke pasar dan ke tempat lain sendirian. Menjauhkanya dari tempat yang berikhtilat dan berkhalwat dengan laki-laki lain. Begitu juga seorang suami, harus menjauhkan dari rumahnya segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak keluarga, menyingkirkan segala sarana maksiat yang menghancurkan kehormatan, seperti alat musik.

8. Seorang suami harus mengajarkan kepada istrinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan. Suami menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menetapkan hak ini agar dijadikan alat bantu untuk menjaga pilar-pilar rumah tangga supaya tidak lenyap diterpa angin amarah atau dimusnahkan oleh perselisihan. Laki-laki adalah penanggung jawab sebuah rumah tangga, penjaga, dan pengayom anggota keluarga dari rintangan-rintangan yang menghadang. Allah Ta’ala telah membebani laki-laki dengan tugas ini dalam firmanNya,

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. “(QS : An-Nisa’:34).

Oleh karena itu jika telah tampak pada diri seorang istri tanda-tanda nusyuz, yaitu pembangkangan dan kemaksiatan, suami berhak menasihati dan mengingatkannya akan murka dan azab Allah Ta’ala. Jika tidak berubah maka didiamkan selama tiga hari atau lebih, dan jika tidak bisa juga ambillah langkah berikutnya, yaitu pisah ranjang dan memukulnya. Terakhir, bila tidak mau berubah, cerai mungkin jalan terakhir yang ditempuh. Tetapi jika langkah pertama istri sadar dan bertaubat, maka jangan melakukan langkah berikutnya. Sudah sepatutnya suami menerima taubat sang istri.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 145-148, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

 

                             

  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar