Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat
Meminang
Apa saja yang boleh dilakukan oleh
seorang laki-laki terhadap wanita yang hendak dia pinang? Syariat islam memberi
penjelasan beberapa hal tersebut sebagai berikut:
v
Nadhar (Melihat) Wanita yang
Hendak Dipinang.
Disunahkan bagi seorang laki-laki
untuk melihat wajah wanita yang hendak dipinangnya, dan apa saja yang
mendoronganya untuk menikahinya. Hal ini berdasarkan dalil dari jabir bin
Abdullah Rahdiyallahu Anhu, Rasulullah ﷺ
bersabda,
“Jika di antara kalian melamar wanita, maka bila
mampu melihat suatu yang menarik untuk menikahinya, maka hendaknya ia lakukan.”
(Shahih: HR.Imam Abu Daud)
Al-A’masy berkata, “Setiap pernikahan yang terjadi tanpa diawali dengan
melihat calon masing-masing, maka akan berakhir dengan penyesalan dan
kegelisahan.(Ihya Ulumuddin, al-Ghazali,
2/55.)
Jabir Rahdiyallahu Anhu berkata, “Ketika aku meminang wanita dan Bani
Salamah, maka aku menyelinap di balik sesuatu hingga aku mampu melihat sesuatu
darinya yang manarikku untuk menikahinya.(Shahih:
HR.Imam Abu Daud)
Riwayat ini menjadi dalil bahwa boleh
melihat dalam kondisi wanita sedang tidak siap walaupun wanita tersebut tidak
rela dan kurang berkenan.
Dari Mughirah bin Syu’bah Rahdiyallahu
Anhu, ia berkata, bahwa ketika dia melamar seorang wanita, Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya,
“Sudahkan
kamu melihatnya?”Ia berkata,”Belum.”Nabi ﷺ
bersabda, “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu akan lebih membuat langgeng
kalian berdua.”(Artinya lebih membuat langgeng kesetian di antara kamu berdua).(Shahih: HR. Imam at-Tirmidzi dalam
sunanya, no.1865).
Dengan
demikian bisa disimpulkan bahwa melihat wanita yang hendak dinikahi terdapat
maslahat demi keutuhan hubungan perkawinan dan kokohnya ikatan rumah tangga.
v
Anggota
Tubuh yang Boleh Dilihat
Seorang
laki-laki dianjurkan melihat wanita yang hendak dinikahinya cukup sekali saja.
Peristiwa itu dilakukan dalam satu majelis dan harus disertai mahram.
Imam
Syaukani Rahimahullah menegaskan, “Telah terjadi selisih pendapat di anatara
para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dipinang. Jumhur
ulama hanya membolehkan wajah dan kedua telapak tangan saja. Daud adz-Dhahiri
berkta, ‘Boleh melihat seluruh tubuhnya,’ sementara Imam al-Auza’i menyatakan,
boleh melihat anggota tubuh yang berdaging. Secara zhahir, hadits-hadits khitbah membolehkan melihat anggota tubuh
wanita yang dipinang baik dengan seizinnya atau tidak. Sedangkan menurut Imam
Malik, harus dengan seizinnya.(Lihat
Kitab Nailul Authar, Syaukani, 6/521)
Pendapat
yang logis dan realistis adalah pendapat jumhur ulama bahwa anggota tubuh
wanita yang boleh dilihat dalam proses nadhar
(melihat calon pasangan), hanya wajah dan kedua telapak tangan dan tidak boleh
yang lainnya. Karena pada wajah tergambar kecantikan dan pancaran keindahan tubuh,
sedang dari kedua telapak tangan dapat diketahui subur atau tidaknya seorang
wanita. Keduanya boleh berbicara akan tetapi tidak boleh berjabat tangan karena
dia masih berstatus orang lain dan tidak halal baginya hingga proses akad nikah
berlangsung.
v
Wanita Juga
Dianjurkan Melihat Calon Suami
Nadhar bukan hanya berlaku dan didominasi kaum laki-laki
saja. Kaum wanita juga dianjurkan untuk melihat calon pasangannya, karena apa
yang membuat kaum laki-laki tertarik berlaku juga untuk kaum wanita. Anjuran
agar wanita melihat calon pasangannya sebelum menikah merupakan ketetapan agama
yang harus diperhatiakan setiap wanita yang hendak menikah, karena Allah Ta’ala
berfirman,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.Al-Baqarah:228)
Imam al-Qurthubi
Rahimahullah berkata,”Ayat di atas berlaku untuk seluruh hak-hak pernikahan.(Tafsir
al-jami’li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi,3/82)
Umar bin
Khathab Rahdiyallahu anhu menegaskan, “Janganlah kamu menikahkan putrimu dengan
laki-laki yang buruk wajahnya, karena wanita tertarik dengan ketampanan
laki-laki seperti layaknya kaum laki-laki tertarik dengan kecantikan wanita.(Majmu
Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, 17/214.)
v
Mengenal Karekter Calon Pasangan
Seorang
muslim yang menginginkan istri shalihah sebaiknya mengenal secara baik
karakter, akhlak, dan kecantikan calon istrinya seperti yang telah dijelaskan
di atas. Perangai dan akhlak bisa diketahui dari tabiat atau informasi dari
orang-orang terdekat, baik sahabat, tetangga, atau melalui orang-orang yang
bisa dipercaya. Bisa juga dari keluarga maupun sahabat dekatnya, seperti ibu
atau saudara perempuannya.
Dalam bersahabat, seorang muslim dianjurkan mencari teman yang baik
agama dan akhlaknya, karena seseorang sangat tergantung dengan agamanya
temannya. Jadi, bagaimana dengan pasangan hidup yang akan menjadi teman abadi
dan setiap hari mengadakan kontak batin, komunikasi dan interaski? Tentu lebih
dianjurkan untuk mencari yang baik agama dan akhlaknya. Setiap calon pengatin
mutlak perlu mengenal secara dalam dan detail calon pasanganya, karena Nabi ﷺ bersabda,
“Seseorang
tergantung agama temannya maka hendaklah seorang diantara kalian melihat teman
bergaulnya.”(Shahih:
Imam Abu Daud dalam sunannya, no.4833; at-Tirmidzi dalam sunannya, no.2379).
Al-Ghazali
berkata, “Tidak ada seorang pun yang mampu memberi keterangan yang baik tentang
karakter dan kelebihan seorang wanita kecuali orang yang paham pribadinya,
jujur ucapannya, dan mengenal secara detail baik dari sisi lahir maupun batin. Jangan
mengambil informasi dari orang yang condong kepadanya, karena tidak bisa
obyektif dan cenderung berlebihan dalam menyanjung, jangan pula megambil dari
orang yang menyimpan rasa hasad sehingga banyak terjadi kekecewaan setelah
menikah karena merasa tertipu atau dibohongi.(Ihya Ulumuddin, Abu Hamid
al-Ghazali,2/55).
.
.
.
.
Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 84-90, Oleh
Zainal Abidin bin Syamsuddin