Jumat, 16 April 2021

KEWAJIBAN SEORANG ISTRI

 

Kewajiban Seorang Istri

Di antara kewajiban seorang istri yang paling utama dan prinsip, antara lain:

1.  Menaati dan mematuhi perintah suami selagi tidak menganjurkan maksiat kepada Allah Ta’ala. Tidak ada ketaatan kepada makhluk bila menganjurkan berbuat maksiat dan melanggar ajaran Allah Ta’ala.

Rasulullah bersabda :

“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah namun ketaatan hanya dalam kebaikan.” (Shahih : HR. Imam Bukhari no.7257)




2.  Seorang istri harus memberi pelayanan fisik baik yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi ataupun rumah tangga, sehingga ibadah nafiah (sunnah) menjadi gugur demi menunaikan tugas tersebut. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda,

“Tidak boleh seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suami hadir (bersamanya) kecuali atas izinnya (suami), tidak boleh ia mengizinkan (orang lain) memasuki rumahnya kecuali atas izinya (suami). Dan setiap harta suami yang diinfakkan sang istri tanpa seizinnya, maka sang suami mendapatkan pahala separuh darinya.” (Shahih : HR. Imam Bukhari)

3.  Seorang istri harus menjaga perasaan suami. Berusaha menciptakan suasana tenang dan kondusif serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpa suami.

4.  Seorang istri harus mengingatkan suami tentang kebaikan. Misalnya membantu dalam kebaikan dan ketaatan, kegiatan sosial, menyantuni fakir miskin, dan membantu orang-orang yang lemah.

5.  Dalam bidang pendidikan, seorang istri harus membantu suami dengan jiwa raga dan menerima segala nasihat dan arahannya. Ia juga harus membantu mendidik dan meluruskan adab anak-anak, serta menghindari sikap antipati atau masa bodoh terhadap masa depan pendidikan anak.

6.  Seorang istri tidak boleh mengajukan tuntutan nafkah atau lainnya yang memberatkan suami,dan hendaknya qana’ah dalam hidupnya.

7.  Tidak berkhianat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 148-150, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

 

 

 

 


Jumat, 12 Februari 2021

KEWAJIBAN SUAMI

 

KEWAJIBAN SUAMI

Kewajiban sebagai seorang suami banyak sekali, namun secara umum yang terpenting di antaranya :

1. Kewajiban materi meliputi memberikan nafkah yang halal. Baik itu kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan keluarga, maupun tempat tinggal.

2. Tidak boleh memberatkan istri dengan mengajukan berbagai tuntutan di luar kemampuannya. Jangan membuat suasana kacau permasalahan sepele, sebagaimana yang diwariskan Rasulullah ,

“Ingatlah dan berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena mereka berada di sisimu bagaikan pelayan dan kalian tidak bisa memiliki lebih dari itu kecuali mereka telah melakukan perbuatan keji dengan bukti yang jelas.

3. Kewajiban non materi seorang suami meliputi, menggembirakan istri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami harus bermusyawarah dan meminta pendapat istri dalam menuaikan kebaikan. Begitu juga sang suami harus berterima kasih atas jerih payah istrinya dan tidak boleh mendiamkan di atas tiga hari karena urusan keduniaan.

4. Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi istrinya untuk beramal shalih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak atasnya.

5. Hendaklah mengambil waktu yang cukup untuk tinggal di rumah dan berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah atau sering berpergian tanpa tujuan. Keseringan keluar rumah yang tanpa manfaat (misalnya begadang) akan membawa kehancuran.

6. Hendaknya suami tidak melarang istrinya berkunjung kepada keluarga dan kerabatnya asal tidak berlebihan.

7.  Wanita adalah makhluk yang lemah, wajib bagi laki-laki memberi perhatian yang cukup, melarangya pergi ke pasar dan ke tempat lain sendirian. Menjauhkanya dari tempat yang berikhtilat dan berkhalwat dengan laki-laki lain. Begitu juga seorang suami, harus menjauhkan dari rumahnya segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak keluarga, menyingkirkan segala sarana maksiat yang menghancurkan kehormatan, seperti alat musik.

8. Seorang suami harus mengajarkan kepada istrinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan. Suami menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menetapkan hak ini agar dijadikan alat bantu untuk menjaga pilar-pilar rumah tangga supaya tidak lenyap diterpa angin amarah atau dimusnahkan oleh perselisihan. Laki-laki adalah penanggung jawab sebuah rumah tangga, penjaga, dan pengayom anggota keluarga dari rintangan-rintangan yang menghadang. Allah Ta’ala telah membebani laki-laki dengan tugas ini dalam firmanNya,

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. “(QS : An-Nisa’:34).

Oleh karena itu jika telah tampak pada diri seorang istri tanda-tanda nusyuz, yaitu pembangkangan dan kemaksiatan, suami berhak menasihati dan mengingatkannya akan murka dan azab Allah Ta’ala. Jika tidak berubah maka didiamkan selama tiga hari atau lebih, dan jika tidak bisa juga ambillah langkah berikutnya, yaitu pisah ranjang dan memukulnya. Terakhir, bila tidak mau berubah, cerai mungkin jalan terakhir yang ditempuh. Tetapi jika langkah pertama istri sadar dan bertaubat, maka jangan melakukan langkah berikutnya. Sudah sepatutnya suami menerima taubat sang istri.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 145-148, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

 

                             

  

 

Kamis, 21 Januari 2021

MENUJU KELUARGA SAMARA

 

MENUJU KELUARGA SAMARA

Membina keluarga SAMARA (Sakinah Mawaddah Warahmah), tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang menjadi penunjangnya. Adapun salah satu faktor penting yang menjadi dasar terbentuknya keluarga samara adalah pengetahuan dan tekad kuat dari masing-masing suami istri dalam menjalani hak dan kewajibannya.

          Cobalah renungkan wahai saudariku tercinta, seorang gadis ingin menikah namun pada saat malam pernikahan, seorang ustadz memberitahukan tentang hak-hak suami yang harus dipenuhi. Ternyata dia menganggap cukup berat dan sulit, sehingga langsung mundur dan mengatakan “Saya tidak berminat untuk menikah saat ini, semoga nanti Allah memberi kepadaku jodoh yang lebih baik.”

          Boleh jadi kasus ini dianggap aneh. Namun ada suatu peristiwa yang hampir sama dengan kisah di atas. Sebagaimana yang kita dapatkan di dalam hadits Nabi yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Rahdyiallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bersama puterinya datang kepada Nabi dan berkata, “Puteriku tidak mau menikah.” Maka beliau berkata kepadanya, “Taatilah bapakmu” Dia berkata, “Aku tidak mau menikah hingga engkau kabarkan kepdaku tentang hak suami atas istrinya?” Hingga ia mengulang-ulangi pernyataannya.

          Beliau bersabda,

          “Hak suami atas istrinya, bila suami ada borok lalu ia menjilatinya atau hidungnya mengalirkan nanah atau darah kemudian ia menjilatinya maka ia belum menunaikan haknya. Ia berkata, “Aku tidak akan menikah selamanya. “maka beliau bersabda kepada (bapaknya), “Janganlah kamu nikahkah kecuali atas izinya.” (Shahih : HR. Imam Ibnu Hibban)

          Bukankah gadis di atas seorang wanita shalihah dan bertakwa, yang ingin mengetahui hak-hak suami sebelum memenuhi keinginan bapaknya untuk menikah agar nanti tidak menyia-nyiakan hak-hak suami karena tidak mampu, sehingga di akhirat kelak akan ditanya tentang tanggung jawab tersebut? Berapa besar perbedaan antara gadis di atas dengan gadis-gadis zaman sekarang yang dengan mudah menerima tawaran pernikahan meskipun tidak faham dan tidak berusaha faham bagaimana tanggung jawab dan tugas rumah tangga, sehingga kebanyakan rumah tangga mereka kandas di tengah jalan.

          Banyak remaja tergiur untuk menikah karena seringnya nonton film dan sinetron murahan, yang menggambarkan kehidupan yang romantis dan jalinan cinta yang indah. Motivasi menikah karena terpengaruh oleh gaya film atau sinetron akan merapuhkan kehidupan rumah tangga mereka setelah menikah karena motivasinya bukan ilmu syar’i. Oleh sebab itu para remaja baik laki-laki maupun wanita yang akan menikah, sebaiknya diberi bimbingan tentang kewajiban-kewajiban berumah tangga, sebelum mengenal hak-hak mereka. Bila hal ini dilakukan, maka lambat-laun kasus perceraian dapat ditekan sekali mungkin. Dan keharmonisan rumah tangga dapat tercapai dan idealisme hidup mampu terwujud.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 142-145, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Selasa, 12 Januari 2021

Tata Cara Walimah Sesuai Sunnah

Tata Cara Walimah Sesuai Sunnah

Islam telah menganjurkan kepada para suami supaya mengadakan walimah dengan memberi makan kepada sanak kerabat, teman-teman, fakir miskin, dan orang-orang susah, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan pengakuan atas segala karuniaNya. Dan tidak perlu memaksakan kemampuan, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.”(At-Thalaq:7)



Setelah akad nikah harus diadakan walimah, sebab Nabi memerintahkan kepada Abdurrahman bin Auf Rahdyiallahu anhu dan beliau bersabda,

“Semoga Anda diberkahi Allah, maka adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (Shahih : HR. Imam Ahmad no.3)

Dari Anas Rahdyiallahu anhu, ia berkata, “Saya tidak pernah melihat Rasulullah melakukan walimah dengan istri-istrinya seperti melakukan walimah dengan Zainab Rahdyiallahu anha, karena beliau menyembelih kambing. (Shahih: HR. Imam al-Bukhari)

Boleh juga walimah diadakan hanya dengan makanan sederhana walaupun tidak bercampur dengan menu daging. Anas Rahdyiallahu anhu berkata, “Pernah Nabi bermukim di daerah antara khaibar dengan shafiyah binti Hujayy Rahdyiallahu anha, dan saya mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tidak disiapkan makanan dan daging. Rasulullah menyuruh menggelar hamparan yang terbuat dari kulit, lalu diletakkan di atasnya kurma, bubuk susu, dan minyak samin. Itulah walimah beliau. (Muttafaqun’Alaih)

Dari Shafiyah binti Syaibah Rahdyiallahu anha, ia berkata bahwa, “Nabi melakukan walimah dengan salah seorang istrinya dengan dua mud gandum.”(Shahih: HR.Imam Bukhari)

Selain itu, dalam walimah, islam mengajarkan untuk tidak mengkhususkan undungan hanya untuk orang kaya saja tanpa mengundang orang miskin. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ,

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang menghalangi orang-orang yang mau datang dan mengundang orang-orang yang menolak datang. Barangsiapa yang tidak mengabulkan undangan maka telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya.” (Shahih: HR. Imam Bukhari)

Siapa yang diundang untuk menghadiri walimah hendaklah ia memuliakan undangan itu. Menghadiri pesta walimah merupakan kebiasaan para generasi salaf, berdasarkan hadits di atas dan hadits di bawah ini:

“Barangsiapa yang diundang untuk menghadiri walimah hendaklah datang.” (Shahih: HR. Imam Bukhari)

Bahkan, apabila seseorang sedang berpuasa dan dia mendapat undangan walimah, sebaiknya ia tetap mendatangi walimah tersebut, Nabi bersabda,

“Jika di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah maka hendaklah hadir. Bila sedang berpuasa hendaklah berdoa, dan apabila tidak berpuasa hendaklah makan.”(Shahih: HR. Imam Muslim)

Begitulah pesta pernikahan ala Nabi yang meringankan semua pihak. Keduanya hidup berbahagia dan mesra, yang hendaknya dijadikan contoh bagi orang-orang sesudahnya.

Namun fenomena zaman sekarang banyak kaum muslimin meninggalkan cara yang ditempuh Rasulullah dalam menyelenggarakan walimah untuk putrinya. Mereka mengadakan walimah dengan mengikuti kebiasaan adat setempat. Tidak segan-segan mereka mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pesta mewah yang dianggap bergengsi, walau kadang dengan pinjaman sana-sini untuk menyewa gedung, menyajikan makanan mewah dan berlimpah, menyewa pelaminan megah dan tata riasnya, serta gemerlapnya gaun pengantin yang seringkali bertentangan dengan syariat.

Belum lagi setelah pesta pernikahan, bulan madu di luar negeri atau hotel bintang lima. Lalu, pengantin laki-laki harus menyiapkan rumah beserta isinya dengan perabotan yang lengkap. Hal ini sungguh akan membuat sebagian pemuda pesimis untuk menikah.

Sungguh, islam agama yang sangat mulia. Ia menganjurkan umatnya untuk hidup sederhana dan apa adanya dalam berbagai hal. Islam sangat menolak gaya hidup penuh kemunafikan dan bermewah-mewahan. Islam menganjurkan acara pesta pernikahan setelah akad nikah berlangsung secara sederhana dan sesuai kemampuan. Pernikahan adalah ikatan suci dan cara sakral yang sebaiknya dihadiri oleh orang-orang shalih dan baik. Mereka berkumpul untuk mengucapkan pujian doa dan selamat agar selalu mendapat rahmat dan barakah dari Allah Ta’ala.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 103-107, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 


Senin, 28 Desember 2020

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

 

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

Mungkin beberapa diantara kita ada yang masih belum paham terhadap syariat islam yang mengenai hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah. Karena kurangnya pemahaman terhadap syariat, banyak masyarakat yang salah persepsi tentang makna khitbah. Pada masa antara khitbah hingga akad nikah, sering terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat yang harusnya tidak diperkenankan.

                Ada hal-hal yang tetap dilarang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang terikat oleh ikatan pernikahan, walaupun khitbah. Di antaranya adalah: berduaan, memandang diluar nadhar, bergandengan tangan, berjabat tangan, dan pacaran. Semua itu haram hukumnya, baik dilakukan sebelum maupun sesudah khitbah. Bersumber dari Ibnu Abbas Rahdyiallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda,


“Tidaklah boleh seseorang di antara kalian menyendiri dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. (Shahih : HR. Imam Bukhari no.1862)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ketika ditanya, “Bagaimana hukum hubungan (pacaran) sebelum pernikahan?” Beliau menjawab,”Jika yang dimaksud adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab kabul), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka hukumnya haram. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita yang bukan mahram. Baik itu hanya dengan berbincang-bincang, memandang, atau berduaan.”

Selanjutnya, Syaikh al-Utsaimin menyampaikan hadits yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi , bahwa beliau bersabda,

“ Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya. (Shahih: HR. Imam Bukhari no.3006)

Jika hubungan tersebut dilakukan setelah akad maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyah (asing) sampai akad nikah keduanya dilangsungkan. (Kitab Fatawa Nadhar wal Khalwah wal Ikhtiladh, Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Jibrin serta Lajnah Daimah, hal.63-64.)

Tidak bisa dipungkiri, saat ini sudah menjadi budaya bahwa cara yang ditempuh untuk melakukan pendekatan dengan pasangan yang hendak dinikahi adalah dengan pacaran. Bahkan, cara tersebut banyak diajarkan oleh sinteron-sinteron murahan. Sangat membudayanya paham tentang pacaran tersebut sehingga seakan-akan menjadi suatu hal yang aneh apabilala laki-laki dan perempuan dilarang berduaan. Pada akhirnya, orang tua memberi kebebasan mereka untuk saling bertemu di mana saja dan kapan saja, apalagi kalau sudah dipinang. Padahal, bahayanya sungguh sangat besar. Bisa jadi mereka terlena dengan rayuan setan dan melakukan hal-hal yang dilarang sementara pernikahan itu sendiri bisa saja gagal. Bila wanita sering berganti pacar, berpindah dari satu lelaki ke laki-laki lain, ibarat kerupuk tercebur dalam selokan, siapa yang hendak memakannya?

Sebaliknya, ada segelintir orang yang bersikeras menghalangi secara total calon suami untuk melihat calon istri, atau melarang calon istri melihat calon suaminya apalagi mengenal. Bahkan, pada malam pengantin mungkin memandang pun hanya sekilas, tanpa ada bayangan sebelumnya. Akibatnya muncul berbagai masalah karena ternyata pasangannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Hal ini bisa menjadi pemicu perselisihan bahkan perceraian. Sebagian orang ada yang mencukupkan hanya dengan melihat foto saja. Padahal, foto bisa saja direkayasa sehingga wajah sebelumnya jelek menjadi cantik atau tampan. Hal ini jelas tidak dibenarkan oleh syariat, karena Rasulullah menganjurkan untuk melihat calon pasangannya seperti yang telah disebutkan di atas. Sebaik-baik perkara adalah yang telah dibawa oleh manhaj islam yang telah melindungi dan memelihara hak-hak suami-istri. Masing-masing boleh melihat calon pasangan sambil terus menghindari khalwat. Hal ini untuk menjaga nilai kemuliaan, memelihara harga diri, dan mengantisipasi berbagai penyebab retaknya rumah tangga.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 90-94, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Rabu, 09 Desember 2020

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita yang hendak dia pinang? Syariat islam memberi penjelasan beberapa hal tersebut sebagai berikut:

v  Nadhar (Melihat) Wanita yang Hendak Dipinang.

Disunahkan bagi seorang laki-laki untuk melihat wajah wanita yang hendak dipinangnya, dan apa saja yang mendoronganya untuk menikahinya. Hal ini berdasarkan dalil dari jabir bin Abdullah Rahdiyallahu Anhu, Rasulullah bersabda,

“Jika di antara kalian melamar wanita, maka bila mampu melihat suatu yang menarik untuk menikahinya, maka hendaknya ia lakukan.” (Shahih: HR.Imam Abu Daud)

Al-A’masy berkata, “Setiap pernikahan yang terjadi tanpa diawali dengan melihat calon masing-masing, maka akan berakhir dengan penyesalan dan kegelisahan.(Ihya Ulumuddin, al-Ghazali, 2/55.)




Jabir Rahdiyallahu Anhu berkata, “Ketika aku meminang wanita dan Bani Salamah, maka aku menyelinap di balik sesuatu hingga aku mampu melihat sesuatu darinya yang manarikku untuk menikahinya.(Shahih: HR.Imam Abu Daud)

     Riwayat ini menjadi dalil bahwa boleh melihat dalam kondisi wanita sedang tidak siap walaupun wanita tersebut tidak rela dan kurang berkenan.

     Dari Mughirah bin Syu’bah Rahdiyallahu Anhu, ia berkata, bahwa ketika dia melamar seorang wanita, Rasulullah bersabda kepadanya,

“Sudahkan kamu melihatnya?”Ia berkata,”Belum.”Nabi bersabda, “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu akan lebih membuat langgeng kalian berdua.”(Artinya lebih membuat langgeng kesetian di antara kamu berdua).(Shahih: HR. Imam at-Tirmidzi dalam sunanya, no.1865).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa melihat wanita yang hendak dinikahi terdapat maslahat demi keutuhan hubungan perkawinan dan kokohnya ikatan rumah tangga.

v  Anggota Tubuh yang Boleh Dilihat

Seorang laki-laki dianjurkan melihat wanita yang hendak dinikahinya cukup sekali saja. Peristiwa itu dilakukan dalam satu majelis dan harus disertai mahram.

Imam Syaukani Rahimahullah menegaskan, “Telah terjadi selisih pendapat di anatara para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dipinang. Jumhur ulama hanya membolehkan wajah dan kedua telapak tangan saja. Daud adz-Dhahiri berkta, ‘Boleh melihat seluruh tubuhnya,’ sementara Imam al-Auza’i menyatakan, boleh melihat anggota tubuh yang berdaging. Secara zhahir, hadits-hadits khitbah membolehkan melihat anggota tubuh wanita yang dipinang baik dengan seizinnya atau tidak. Sedangkan menurut Imam Malik, harus dengan seizinnya.(Lihat Kitab Nailul Authar, Syaukani, 6/521)

Pendapat yang logis dan realistis adalah pendapat jumhur ulama bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat dalam proses nadhar (melihat calon pasangan), hanya wajah dan kedua telapak tangan dan tidak boleh yang lainnya. Karena pada wajah tergambar kecantikan dan pancaran keindahan tubuh, sedang dari kedua telapak tangan dapat diketahui subur atau tidaknya seorang wanita. Keduanya boleh berbicara akan tetapi tidak boleh berjabat tangan karena dia masih berstatus orang lain dan tidak halal baginya hingga proses akad nikah berlangsung.

v  Wanita Juga Dianjurkan Melihat Calon Suami

Nadhar bukan hanya berlaku dan didominasi kaum laki-laki saja. Kaum wanita juga dianjurkan untuk melihat calon pasangannya, karena apa yang membuat kaum laki-laki tertarik berlaku juga untuk kaum wanita. Anjuran agar wanita melihat calon pasangannya sebelum menikah merupakan ketetapan agama yang harus diperhatiakan setiap wanita yang hendak menikah, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.Al-Baqarah:228)

Imam al-Qurthubi Rahimahullah berkata,”Ayat di atas berlaku untuk seluruh hak-hak pernikahan.(Tafsir al-jami’li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi,3/82)

Umar bin Khathab Rahdiyallahu anhu menegaskan, “Janganlah kamu menikahkan putrimu dengan laki-laki yang buruk wajahnya, karena wanita tertarik dengan ketampanan laki-laki seperti layaknya kaum laki-laki tertarik dengan kecantikan wanita.(Majmu Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, 17/214.)

v  Mengenal Karekter Calon Pasangan

Seorang muslim yang menginginkan istri shalihah sebaiknya mengenal secara baik karakter, akhlak, dan kecantikan calon istrinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Perangai dan akhlak bisa diketahui dari tabiat atau informasi dari orang-orang terdekat, baik sahabat, tetangga, atau melalui orang-orang yang bisa dipercaya. Bisa juga dari keluarga maupun sahabat dekatnya, seperti ibu atau saudara perempuannya.

Dalam bersahabat, seorang muslim dianjurkan mencari teman yang baik agama dan akhlaknya, karena seseorang sangat tergantung dengan agamanya temannya. Jadi, bagaimana dengan pasangan hidup yang akan menjadi teman abadi dan setiap hari mengadakan kontak batin, komunikasi dan interaski? Tentu lebih dianjurkan untuk mencari yang baik agama dan akhlaknya. Setiap calon pengatin mutlak perlu mengenal secara dalam dan detail calon pasanganya, karena Nabi bersabda,

“Seseorang tergantung agama temannya maka hendaklah seorang diantara kalian melihat teman bergaulnya.”(Shahih: Imam Abu Daud dalam sunannya, no.4833; at-Tirmidzi dalam sunannya, no.2379).

Al-Ghazali berkata, “Tidak ada seorang pun yang mampu memberi keterangan yang baik tentang karakter dan kelebihan seorang wanita kecuali orang yang paham pribadinya, jujur ucapannya, dan mengenal secara detail baik dari sisi lahir maupun batin. Jangan mengambil informasi dari orang yang condong kepadanya, karena tidak bisa obyektif dan cenderung berlebihan dalam menyanjung, jangan pula megambil dari orang yang menyimpan rasa hasad sehingga banyak terjadi kekecewaan setelah menikah karena merasa tertipu atau dibohongi.(Ihya Ulumuddin, Abu Hamid al-Ghazali,2/55).

.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 84-90, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

 

 

Sabtu, 28 November 2020

Wanita Yang Boleh Dipinang

 

Wanita Yang Boleh Dipinang

 

Tidak semua wanita boleh dipinang. Agar tidak salah meminang wanita yang dilarang, hendaknya setiap laki-laki mengetahui mana wanita yang boleh dipinang dan mana yang tidak. Pada dasarnya, wanita boleh dipinang setelah terbebas dari dua penghalang di bawah ini:

Pertama: Penghalang syar’i. Hendaknya tidak terdapat penghalang syar’i yang menghambat pernikahan dengan wanita tersebut. Apabila terdapat penghalang syar’i, misalnya adanya hubungan mahram, wanita tersebut tidak boleh dipinang. Baik hubungan mahram tersebut berlaku secara abadi atau sementara.

Kedua: Tidak ada laki-laki lain yang lebih dahulu meminangnya dengan pinangan yang sah, Rasulullah bersabda,

“Seorang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Maka tidak halal baginya membeli pembelian saudaranya dan melamar lamaran saudaranya hingga ia meninggalkannya. (Shahih: HR. Iman Bukhari)



v  Melamar Wanita yang Sedang Menjalani Iddah

Syariat islam mengharamkan seorang laki-laki meminang wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddah wafat, talak raj’i, maupun talak ba’in. Apabila seorang wanita sedang menjalani massa iddah dari wafat, laki-laki boleh melamarnya dengan cara sindirian, bukan terus terang. Karena hubungan pernikahan telah putus dengan kematian suaminya, sehingga suaminya tidak mempunyai hak atas istrinya. Namun, untuk menjaga perasaan keluarga atau ahli waris, maka diharamkan untuk mengajukan lamaran secara terus terang berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindirian atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, pada waktu itu janganlah kamu mengadakan janji mengawini mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazzam (bertetap hati) untuk akad nikah sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya.” (Al-Baqarah : 235)

Wanita yang dimaksud dalam ayat di atas adalah wanita yang sedang menjalani iddah wafat. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’ridh atau sindirian dalam ayat di tersebut adalah seseorang yang ingin menikah dengan ungkapan, “Saya mempunyai keinginan untuk menikah”, atau “kamu akan mendapat pengganti yang lebih baik.” Oleh karena itu, memberi hadiah dibolehkan karena hal itu termasuk dari ta’ridh (sindirian).

Bagi wanita yang menjalani iddah dari thalak raj’i, siapa saja haram melamarnya. Sebab, wanita tersebut masih memiliki ikatan yang sah dengan suaminya dan suaminya berhak merujuknya kembali kapan saja. Sementara, jika wanita sedang iddah ba’in, laki-laki lain diharamkan mengajukan pinangan secara terang-terangan karena hak suami masih ada, dan suami berhak kembali dengan akad baru. Apabila orang lain mengajukan lamaran dengan terus terang, tindakan tersebut merupakan bentuk penodaan terhadap hak orang lain. Tapi bila dengan cara sindiran, maka para ulama berbeda pendapat, namun yang shahih adalah boleh.

Seorang laki-laki boleh memuji-muji dirinya dihadapan wanita yang sedang menjalani masa iddah untuk mengungkapkan keinginannya untuk menikah dengannya dalam bentuk sindirian, karena hal tersebut dilakukan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain.

Kesimpulanya, tashrih (berterus terang) dalam mengajukan lamaran pada wanita yang sedang menjalani semua bentuk iddah, hukumnya haram. Adapun mengajukan lamaran dalam bentuk sindiran boleh dilakukan kepada wanita yang sedang menjalani masa iddah ba’in dan iddah wafat. Sementara itu, haram hukumnya melakukan lamaran dalam bentuk sindirian, apalagi terang-terangan, kepada wanita yang sedang menunggu iddah raj’i, karena suaminya paling berhak atasnya.

 



Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 80-84, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

Kamis, 15 Oktober 2020

Wanita Yang Tidak Disukai Laki-Laki

 

Wanita Yang Tidak Disukai Laki-Laki

 

Haiii girls....haiii hawa....haiii akhwaty fillaah....

Mau tahu tidak sifat wanita yang tidak disukai oleh laki-laki dan tidak diharapkan menjadi pendamping hidupnya? hmmm....penasaran???

Okay....Let’s check it out!

v  Wanita Lancang dan Suka Mengantur Suami

Setiap laki-laki merindukan pendamping hidup yang shalihah, taat beragama, tunduk kepada Allah Ta’ala dan RasulNya , mau diatur dalam beragama, dan bersedia mengikuti bimbingan suami. Kaum laki-laki benci terhadap wanita yang suka berkuasa, suka mengatur suami, dan mau menang sendiri, bahkan suaminya seringkali dianggap tidak ada. Wanita semacam ini jarang mengajak suaminya musyawarah, atau tidak melibatkan nya dalam mengatur masalah rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman,

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa’:34)



v  Wanita yang Senang Membuat Keruh Suasana

Laki-laki tidak menyukai sosok wanita yang senang membuat kerah suasana dan gemar membuat retak hubungan orang lain. Wanita semacam ini akan puas jika orang lain hidup berantakan dan kacau-balau. Dia cenderung bersikap curiga, berprasangka buruk, mudah menuduh, serta tidak nyaman menyaksikan suasana damai dan tenang. Adapun ucapan dan perbuatan seseorang, selalu ia nilai buruk sesuai hawa nafsunya. Ia tidak pernah berpikir positif dan tidak bersikap obyektif dalam menanggapi setiap masalah.

v  Wanita yang Pintar Bersilat Lidah, Berorasi, dan Berbasa-basi

Laki-laki tidak menyukai wanita yang banyak bicara, pintar bersilat lidah, pandai berkelit, ahli orasi, atau berbasa-basi. Wanita yang semacam ini selalu ingin menonjolkan diri, pamer kemampuan dan kehebatan, ingin semua pendapatnya dituruti dan tidak mau dibantah.

v  Wanita Egois

Wanita egois tidak mau melayani, sebaliknya selalu minta dilayani. Ia sibuk dengan urusan dan kepentingannya sendiri. Ia sering menyendiri, tidak mau diganggu siapa pun seakan-akan dia hidup sendirian tanpa orang lain. Jika ia berkumpul bersama orang lain maka hampir tidak ada kontak batin sedikit pun. Keberadaannya seperti ada dan tiada.

v  Wanita Tomboy

Wanita tomboy adalah sosok wanita yang senang meniru dan menyerupai gaya laki-laki. Ia selalu berusaha memahamkan orang lain bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, selalu berpegang teguh pada prinsip emansipasi dan keseteraan gender. Ia berusaha menyerupai laki-laki dalam cara berbicara, mode pakaian, gaya bertingkah laku, cara bergaul dan bertutur kata, sehingga sifat kewanitaan yang menjadi daya tarik bagi kaum laki-laki menjadi hilang.

v  Wanita Pasif

Wanita pasif adalah sosok yang tidak punya gagasan dan inisiatif. Bila berumah tangga maka semua beban rumah tangga menjadi tanggung jawab suami. Bahkan, ia hanya puas menjadi orang yang menunggu perintah dan komando. Ia ibarat robot, tidak bergerak kecuali setelah digerakkan tombolnya, laksana box ATM, tidak mau aktif bekerja kalau tidak diprogram atau dimasuki kartu ATM.

v  Wanita Penentang

Dalam pikiran wanita penentang hanya ada satu prinsip, tidak mau tunduk kepada siapa pun serta tidak mau mengikuti kemauan siapa pun juga, termasuk suami.

v  Wanita Monoton

Wanita monoton adalah sosok wanita yang menganggap bahwa pernikahan adalah tujuan hidup terakhir, dan setelah itu, semua dianggap selesai. Tidak ada cita-cita dan harapan setelah menikah. Maka gaya hidup nya menjadi monoton dan tidak punya harapan. Hidup menjadi kurang bersahaja dan bergairah.

v  Wanita Pendusta

Wanita pendusta dan gampang berbohong bukan cerminan akhlak orang beriman sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongn hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (An-Nahl:105)

v  Wanita Pembual

Wanita pembual adalah sosok wanita yang suka mengobrol tanpa ada tujuan dan faedah. Ia berbicara tanpa kontrol dan tidak menghiraukan lawan bicaranya. Setiap saat, ia membuat suaminya pusing dan gelisah. Ia juga senang berorasi tanpa manfaat, gemar ghibah (membicarakan orang lain) dan namimah (adu domba), serta suka memindahkan pembicaraan tanpa memikirkan akibatnya.

Okay girls....mungkin hanya segitu yang bisa saya share semoga bermanfaat....

Dan....

Jangan lupa di share link nya ke teman-teman biar semakin bermanfaat dan dapat pahala aamiin.

J

.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 60-68, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin.

 

Rabu, 14 Oktober 2020

Wanita Idaman Pria

Wanita Idaman Pria

Wanita seperti apakah yang disukai oleh laki-laki? Apakah anda termasuk di dalamnya?Inilah wanita-wanita yang cenderung disukai secara umum oleh mayoritas laki-laki, dan diimpikan menjadi pasangan hidupnya.

v  Wanita Beragama dan Ahli Ibadah

Kaum laki-laki yang berakal akan memilih wanita yang kuat agamanya. Sebab, wanita yang mengamalkan agamanya dengan baik pasti akan takut kepada Allah, baik saat bermuamalah dengan suaminya maupun dengan orang-orang di sekitarnya.

v  Berakhlak Mulia

Akhlak yang mulia merupakan cerminan baiknya agama seseorang. Wanita yang berakhlak mulia selalu memperhatikan sikap, perbuatan, dan perkataannya saat bergaul dengan orang lain, terutama kepada suami atau keluarganya. Berusaha mempererat hubungan dengan suaminya dan menumpuk benih-benih cinta agar tercipta ketenangan jiwa sebagaimana yang dikehendaki Allah Ta’ala, sehingga yang terdengar di tengah keluarganya hanya perkataan manis yang mencerminkan rasa kasih sayang, sebagaimana sabda Rasulullah ,

“Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah yang bagus akhlaknya. (Shahih: Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam shahihnya, no.3559)



v  Berparas Cantik dan Menawan Hati

Tidak ada laki-laki yang tidak tertarik dengan wanita yang cantik dan seksi mempesona, anggun penampilannya, serta indah tatapan matanya. Namun, sebaiknya laki-laki memilih wanita yang cantiknya sedang saja. Janganlah memilih wanita yang sangat cantik, karena wanita semacam ini cenderung membanggakan kecantikannya. Ia tidak merasa rugi sekiranya kehilangan suami, karena yakin akan banyak laki-laki lain yang mau menerimanya sebagai istri. Wanita yang memiliki pemikiran semacam ini cenderung bersikap manja dan berlaku tidak sopan kepada suaminya. Tapi, jangan pula memilih wanita yang terlalu kurang kecantikanya karena akan mengurangi hangatnya cinta.

v  Cerdas dan Terampil

Utamakan wanita yang cerdas, cerdik, tenang, tidak mudah panik dalam menghadapi masalah, serta terampil dan cekatan menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga.

v  Memiliki Status Sosial Terhormat

Kaum laki-laki cenderung memilih wanita yang sederajat dalam status sosial agar ia tidak mudah menyombongkan diri dan tidak mudah mencela suaminya.

v  Sehat Jasmani dan Ruhani

Kesehatan dan kebugaran jasmani sangat diperlukan karena bisa menjadi faktor penumbuh kemesraan dan kebahagian, sedangkan kesehatan ruhani memberi ketenangan.

v  Wanita Sederhana

Kaum laki-laki mengutamakan wanita yang sederhana untuk ia pilih sebagai pedamping hidupnya. Mereka cenderung menghindari wanita yang boros, sebab sifat boros sangat tercela, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah temanya setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan nya.” (Al-Isra:27)

v  Memiliki Keterampilan Mengatur Rumah Tangga

Setiap laki-laki berharap mendapatkan pendamping hidup seorang wanita yang pandai mengatur dan menguasi masalah rumah tangga, dari mulai membersihkan rumah, memasak, sampai mengurus anak-anaknya.

v  Wanita yang Siap Hidup Sengsara

Wanita yang memahami makna pernikahan pasti menyadari pentingnya memelihara kehormatan, suka membantu, memiliki sifat qonaah, sederhana, serta siap hidup sengsara. Jauhilah wanita yang memandang kehidupan pernikahan bagaikan burung yang bebas terbang di angkasa, atau seperti kupu-kupu yang dapat berpindah-pindah di antara popohonan sesuka hatinya, atau seorang wanita yang hanya bisa hidup manja.

Semua faktor tersebut di atas memang mempunyai pengaruh, akan tetapi bukan faktor utama dan mendasar untuk meraih kebahagian pernikahan. “Kebahagian pernikahan dapat diperoleh lewat tangan istri. Istrilah yang dapat mengubah rumahnya menjadi surga ataukah menjadi neraka yang dipenuhi dengan bara api.

Janganlah kamu anggap karena faktor harta maka hidup menjadi bahagia. Betapa banyak wanita kaya raya namun suami mereka kabur dari sisinya. Jangan pula kamu anggap karena faktor anak-anak yang cerdas kehidupan menjadi mesra, karena ada wanita yang melahirkan sepuluh anak, namun suaminya justru merendahkannya atau bahkan menceraikannya.

.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 47-60, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin.