Senin, 28 Desember 2020

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

 

Hal-Hal Yang Dilarang Sebelum Akad Nikah

Mungkin beberapa diantara kita ada yang masih belum paham terhadap syariat islam yang mengenai hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah. Karena kurangnya pemahaman terhadap syariat, banyak masyarakat yang salah persepsi tentang makna khitbah. Pada masa antara khitbah hingga akad nikah, sering terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat yang harusnya tidak diperkenankan.

                Ada hal-hal yang tetap dilarang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang terikat oleh ikatan pernikahan, walaupun khitbah. Di antaranya adalah: berduaan, memandang diluar nadhar, bergandengan tangan, berjabat tangan, dan pacaran. Semua itu haram hukumnya, baik dilakukan sebelum maupun sesudah khitbah. Bersumber dari Ibnu Abbas Rahdyiallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda,


“Tidaklah boleh seseorang di antara kalian menyendiri dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. (Shahih : HR. Imam Bukhari no.1862)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ketika ditanya, “Bagaimana hukum hubungan (pacaran) sebelum pernikahan?” Beliau menjawab,”Jika yang dimaksud adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab kabul), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka hukumnya haram. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan wanita yang bukan mahram. Baik itu hanya dengan berbincang-bincang, memandang, atau berduaan.”

Selanjutnya, Syaikh al-Utsaimin menyampaikan hadits yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi , bahwa beliau bersabda,

“ Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian jauh (safar) kecuali bersama mahramnya. (Shahih: HR. Imam Bukhari no.3006)

Jika hubungan tersebut dilakukan setelah akad maka tidak berdosa, tetapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyah (asing) sampai akad nikah keduanya dilangsungkan. (Kitab Fatawa Nadhar wal Khalwah wal Ikhtiladh, Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Jibrin serta Lajnah Daimah, hal.63-64.)

Tidak bisa dipungkiri, saat ini sudah menjadi budaya bahwa cara yang ditempuh untuk melakukan pendekatan dengan pasangan yang hendak dinikahi adalah dengan pacaran. Bahkan, cara tersebut banyak diajarkan oleh sinteron-sinteron murahan. Sangat membudayanya paham tentang pacaran tersebut sehingga seakan-akan menjadi suatu hal yang aneh apabilala laki-laki dan perempuan dilarang berduaan. Pada akhirnya, orang tua memberi kebebasan mereka untuk saling bertemu di mana saja dan kapan saja, apalagi kalau sudah dipinang. Padahal, bahayanya sungguh sangat besar. Bisa jadi mereka terlena dengan rayuan setan dan melakukan hal-hal yang dilarang sementara pernikahan itu sendiri bisa saja gagal. Bila wanita sering berganti pacar, berpindah dari satu lelaki ke laki-laki lain, ibarat kerupuk tercebur dalam selokan, siapa yang hendak memakannya?

Sebaliknya, ada segelintir orang yang bersikeras menghalangi secara total calon suami untuk melihat calon istri, atau melarang calon istri melihat calon suaminya apalagi mengenal. Bahkan, pada malam pengantin mungkin memandang pun hanya sekilas, tanpa ada bayangan sebelumnya. Akibatnya muncul berbagai masalah karena ternyata pasangannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Hal ini bisa menjadi pemicu perselisihan bahkan perceraian. Sebagian orang ada yang mencukupkan hanya dengan melihat foto saja. Padahal, foto bisa saja direkayasa sehingga wajah sebelumnya jelek menjadi cantik atau tampan. Hal ini jelas tidak dibenarkan oleh syariat, karena Rasulullah menganjurkan untuk melihat calon pasangannya seperti yang telah disebutkan di atas. Sebaik-baik perkara adalah yang telah dibawa oleh manhaj islam yang telah melindungi dan memelihara hak-hak suami-istri. Masing-masing boleh melihat calon pasangan sambil terus menghindari khalwat. Hal ini untuk menjaga nilai kemuliaan, memelihara harga diri, dan mengantisipasi berbagai penyebab retaknya rumah tangga.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 90-94, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin

 

Rabu, 09 Desember 2020

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Saat Meminang

 

Apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap wanita yang hendak dia pinang? Syariat islam memberi penjelasan beberapa hal tersebut sebagai berikut:

v  Nadhar (Melihat) Wanita yang Hendak Dipinang.

Disunahkan bagi seorang laki-laki untuk melihat wajah wanita yang hendak dipinangnya, dan apa saja yang mendoronganya untuk menikahinya. Hal ini berdasarkan dalil dari jabir bin Abdullah Rahdiyallahu Anhu, Rasulullah bersabda,

“Jika di antara kalian melamar wanita, maka bila mampu melihat suatu yang menarik untuk menikahinya, maka hendaknya ia lakukan.” (Shahih: HR.Imam Abu Daud)

Al-A’masy berkata, “Setiap pernikahan yang terjadi tanpa diawali dengan melihat calon masing-masing, maka akan berakhir dengan penyesalan dan kegelisahan.(Ihya Ulumuddin, al-Ghazali, 2/55.)




Jabir Rahdiyallahu Anhu berkata, “Ketika aku meminang wanita dan Bani Salamah, maka aku menyelinap di balik sesuatu hingga aku mampu melihat sesuatu darinya yang manarikku untuk menikahinya.(Shahih: HR.Imam Abu Daud)

     Riwayat ini menjadi dalil bahwa boleh melihat dalam kondisi wanita sedang tidak siap walaupun wanita tersebut tidak rela dan kurang berkenan.

     Dari Mughirah bin Syu’bah Rahdiyallahu Anhu, ia berkata, bahwa ketika dia melamar seorang wanita, Rasulullah bersabda kepadanya,

“Sudahkan kamu melihatnya?”Ia berkata,”Belum.”Nabi bersabda, “Lihatlah wanita tersebut karena hal itu akan lebih membuat langgeng kalian berdua.”(Artinya lebih membuat langgeng kesetian di antara kamu berdua).(Shahih: HR. Imam at-Tirmidzi dalam sunanya, no.1865).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa melihat wanita yang hendak dinikahi terdapat maslahat demi keutuhan hubungan perkawinan dan kokohnya ikatan rumah tangga.

v  Anggota Tubuh yang Boleh Dilihat

Seorang laki-laki dianjurkan melihat wanita yang hendak dinikahinya cukup sekali saja. Peristiwa itu dilakukan dalam satu majelis dan harus disertai mahram.

Imam Syaukani Rahimahullah menegaskan, “Telah terjadi selisih pendapat di anatara para ulama tentang bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dipinang. Jumhur ulama hanya membolehkan wajah dan kedua telapak tangan saja. Daud adz-Dhahiri berkta, ‘Boleh melihat seluruh tubuhnya,’ sementara Imam al-Auza’i menyatakan, boleh melihat anggota tubuh yang berdaging. Secara zhahir, hadits-hadits khitbah membolehkan melihat anggota tubuh wanita yang dipinang baik dengan seizinnya atau tidak. Sedangkan menurut Imam Malik, harus dengan seizinnya.(Lihat Kitab Nailul Authar, Syaukani, 6/521)

Pendapat yang logis dan realistis adalah pendapat jumhur ulama bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat dalam proses nadhar (melihat calon pasangan), hanya wajah dan kedua telapak tangan dan tidak boleh yang lainnya. Karena pada wajah tergambar kecantikan dan pancaran keindahan tubuh, sedang dari kedua telapak tangan dapat diketahui subur atau tidaknya seorang wanita. Keduanya boleh berbicara akan tetapi tidak boleh berjabat tangan karena dia masih berstatus orang lain dan tidak halal baginya hingga proses akad nikah berlangsung.

v  Wanita Juga Dianjurkan Melihat Calon Suami

Nadhar bukan hanya berlaku dan didominasi kaum laki-laki saja. Kaum wanita juga dianjurkan untuk melihat calon pasangannya, karena apa yang membuat kaum laki-laki tertarik berlaku juga untuk kaum wanita. Anjuran agar wanita melihat calon pasangannya sebelum menikah merupakan ketetapan agama yang harus diperhatiakan setiap wanita yang hendak menikah, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”(QS.Al-Baqarah:228)

Imam al-Qurthubi Rahimahullah berkata,”Ayat di atas berlaku untuk seluruh hak-hak pernikahan.(Tafsir al-jami’li Ahkamil Qur’an, Imam al-Qurthubi,3/82)

Umar bin Khathab Rahdiyallahu anhu menegaskan, “Janganlah kamu menikahkan putrimu dengan laki-laki yang buruk wajahnya, karena wanita tertarik dengan ketampanan laki-laki seperti layaknya kaum laki-laki tertarik dengan kecantikan wanita.(Majmu Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, 17/214.)

v  Mengenal Karekter Calon Pasangan

Seorang muslim yang menginginkan istri shalihah sebaiknya mengenal secara baik karakter, akhlak, dan kecantikan calon istrinya seperti yang telah dijelaskan di atas. Perangai dan akhlak bisa diketahui dari tabiat atau informasi dari orang-orang terdekat, baik sahabat, tetangga, atau melalui orang-orang yang bisa dipercaya. Bisa juga dari keluarga maupun sahabat dekatnya, seperti ibu atau saudara perempuannya.

Dalam bersahabat, seorang muslim dianjurkan mencari teman yang baik agama dan akhlaknya, karena seseorang sangat tergantung dengan agamanya temannya. Jadi, bagaimana dengan pasangan hidup yang akan menjadi teman abadi dan setiap hari mengadakan kontak batin, komunikasi dan interaski? Tentu lebih dianjurkan untuk mencari yang baik agama dan akhlaknya. Setiap calon pengatin mutlak perlu mengenal secara dalam dan detail calon pasanganya, karena Nabi bersabda,

“Seseorang tergantung agama temannya maka hendaklah seorang diantara kalian melihat teman bergaulnya.”(Shahih: Imam Abu Daud dalam sunannya, no.4833; at-Tirmidzi dalam sunannya, no.2379).

Al-Ghazali berkata, “Tidak ada seorang pun yang mampu memberi keterangan yang baik tentang karakter dan kelebihan seorang wanita kecuali orang yang paham pribadinya, jujur ucapannya, dan mengenal secara detail baik dari sisi lahir maupun batin. Jangan mengambil informasi dari orang yang condong kepadanya, karena tidak bisa obyektif dan cenderung berlebihan dalam menyanjung, jangan pula megambil dari orang yang menyimpan rasa hasad sehingga banyak terjadi kekecewaan setelah menikah karena merasa tertipu atau dibohongi.(Ihya Ulumuddin, Abu Hamid al-Ghazali,2/55).

.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 84-90, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin