KEWAJIBAN SUAMI
Kewajiban
sebagai seorang suami banyak sekali, namun secara umum yang terpenting di
antaranya :
1. Kewajiban materi meliputi memberikan nafkah yang halal.
Baik itu kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan keluarga, maupun tempat
tinggal.
2. Tidak boleh memberatkan istri dengan mengajukan berbagai
tuntutan di luar kemampuannya. Jangan membuat suasana kacau permasalahan
sepele, sebagaimana yang diwariskan Rasulullah ﷺ,
“Ingatlah dan
berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena mereka berada di sisimu
bagaikan pelayan dan kalian tidak bisa memiliki lebih dari itu kecuali mereka
telah melakukan perbuatan keji dengan bukti yang jelas.
3. Kewajiban non materi seorang suami meliputi,
menggembirakan istri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata. Sang suami
harus bermusyawarah dan meminta pendapat istri dalam menuaikan kebaikan. Begitu
juga sang suami harus berterima kasih atas jerih payah istrinya dan tidak boleh
mendiamkan di atas tiga hari karena urusan keduniaan.
4. Hendaknya seorang suami memberi kesempatan bagi istrinya
untuk beramal shalih, bersedekah dengan hartanya, memberi hadiah, menyambut
tamu dari keluarga dan kerabatnya, serta setiap orang yang mempunyai hak
atasnya.
5. Hendaklah mengambil waktu yang cukup untuk tinggal di
rumah dan berusaha semaksimal mungkin menghindari keluar rumah atau sering
berpergian tanpa tujuan. Keseringan keluar rumah yang tanpa manfaat (misalnya
begadang) akan membawa kehancuran.
6. Hendaknya suami tidak melarang istrinya berkunjung kepada
keluarga dan kerabatnya asal tidak berlebihan.
7. Wanita adalah makhluk yang lemah, wajib bagi laki-laki memberi perhatian yang cukup, melarangya pergi ke pasar dan ke tempat lain sendirian. Menjauhkanya dari tempat yang berikhtilat dan berkhalwat dengan laki-laki lain. Begitu juga seorang suami, harus menjauhkan dari rumahnya segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak keluarga, menyingkirkan segala sarana maksiat yang menghancurkan kehormatan, seperti alat musik.
8. Seorang suami harus mengajarkan kepada istrinya ilmu agama dan mendidiknya di atas kebaikan. Suami menyiapkan segala kebutuhannya dalam rangka meraih ilmu dan istiqomah dalam beragama sesuai dengan ajaran Allah Ta’ala. Allah Ta’ala menetapkan hak ini agar dijadikan alat bantu untuk menjaga pilar-pilar rumah tangga supaya tidak lenyap diterpa angin amarah atau dimusnahkan oleh perselisihan. Laki-laki adalah penanggung jawab sebuah rumah tangga, penjaga, dan pengayom anggota keluarga dari rintangan-rintangan yang menghadang. Allah Ta’ala telah membebani laki-laki dengan tugas ini dalam firmanNya,
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka
nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. “(QS : An-Nisa’:34).
Oleh karena itu
jika telah tampak pada diri seorang istri tanda-tanda nusyuz, yaitu pembangkangan dan kemaksiatan, suami berhak
menasihati dan mengingatkannya akan murka dan azab Allah Ta’ala. Jika tidak
berubah maka didiamkan selama tiga hari atau lebih, dan jika tidak bisa juga
ambillah langkah berikutnya, yaitu pisah ranjang dan memukulnya. Terakhir, bila
tidak mau berubah, cerai mungkin jalan terakhir yang ditempuh. Tetapi jika
langkah pertama istri sadar dan bertaubat, maka jangan melakukan langkah
berikutnya. Sudah sepatutnya suami menerima taubat sang istri.
.
.
.
Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 145-148, Oleh
Zainal Abidin bin Syamsuddin
