Kamis, 30 Juli 2020

Yang Perlu Diketahui tentang Haid

Yang Perlu Diketahui tentang Haid

1.Makna Haid, Nifas, dan Istihadah

Secara bahasa haid adalah mengalir. Adapun menurut istilah syara’ adalah : darah yang keluar dari ujung rahim perempuan pada saat sehat dalam waktu-waktu tertentu. Haid atau yang sering disebut menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita, yang keluarnya tidak disebabkan karena sakit atau melahirkan atau hal yang lain.

Darah isitihadah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita bukan pada hari-hari haid atau nifas. Nifas menurut arti bahasa adalah persalinan. Menurut isitlah adalah masa setelah keluarnya plecenta sampai alat-alat reproduksi pulih seperti sebelum hamil. Masa nifas berlangsung selama kira-kira enam minggu atau empat puluh dua hari. Masa-masa ini adalah waktu yang diperlukan untuk pulihnya alat kandungan pada keadaan yang normal.


Keluarnya darah haid merupakan sunnatullah yang pasti dialami oleh setiap wanita. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda kepada Aisyah, ketika Aisyah menangis karena belum berhenti haid pada saat akan thawaf (umrah). “Sesungguhnya darah haid itu merupakan perkara yang telah ditetapkan oleh Allah atas setiap wanita keturunan Nabi Adam.” (HR. Muslim)

Wanita yang pertama kali haid adalah ibunda Hawa. Mengenai hal ini, Hakim dan Ibnu Munzir menuturkan, Ibnu Abbas pernah berkata, “Sesungguhnya haid itu pertama kali terjadi pada Hawa setelah ia diturunkan dari surga.” Darah yang keluar dari kemaluan wanita bisa dikatakan sebagai darah haid jika memenuhi syarat-syarat berikut : 1. Keluar dari kemaluan wanita yang telah masuk usia baligh. 2. Darah yang keluar minimal sehari semalam atau dua puluh empat jam meskipun keluarnya terputus-putus, selama masih lima belas hari. 3 Darah yang keluar tidak melebihi masa maksimalnya masa haid.

Jika wanita yang mengeluarkan darah tetapi tidak seseuai dengan syarat-syarat di atas, maka tidak disebut darah haid, tapi darah Istihadah.

2.Haid dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menjelaskan secara langsung tentang pertanyaan sahabat kepada Nabi. “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran. ‘Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222).

Sebab munculnya ayat ini memiliki makna dan pelajaran yang sangat berharga bagi umat Islam. Pada masa Nabi di Madinah, masyarakat Islam hidup berdampingan dengan masyarakat Yahudi, Majusi, dan Nasrani. Masyarkat Yahudi dan Majusi memiliki tradisi yang sangat bertolak belakang dengan Islam, saat di mana istri-istri mereka dalam keadaan haid. Sang suami tidak mau makan bersama-sama istri-istrinya, bahkan tidak boleh tinggal dalam satu rumah. (Keterangan ini dikutip dalam tafsir Khazin juz 1 hal 220).

Masyarakat Nasrani pada saat itu tetap menggauli istri-istri mereka meskipun dalam keadaan haid. Sementara orang-orang Jahiliyah memperlakukan istri yang sedang haid dengan cara melarang makan dan minum bersama, tidur bersama, dan di asingkan di luar rumah. (Ketarangan ini dikutip dalam tafsir al-Razi juz 3 hal 296).

Berbeda dengan agama Islam. Islam memandang haid sebagai fitrah setiap wanita. Dalam kenyataannya, saat mengalami haid wanita banyak mengalami kendala, terutama fisik mereka yang gampang lelah. Setelah Islam datang, ia mampu memberikan solusi yang sangat tepat. Islam tidak memberikan ‘keringanan’ bagi suami untuk menggauli istrinya dikala haid, dihalalkan untuk digauli setelah mereka suci.

3.  Hikmah Haid

    Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada di dalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut masuk melalui urat dan menjadi zat makananya. Subhanallah, wa Ahsanul Khaliqin (Mahamulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta).

    Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali. Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang haid, terutama pada awal masa penyusuan.

 

 

 

 

Sumber : Wirid-wirid wanita haid hal 15-18, Oleh Ridhoul Wahidi & Gianti

 

1 komentar:

  1. Jazakillah khayr, postingan nya bermanfaat khususnya bagi kaum muslimah. 🥰

    BalasHapus