Wanita Yang Boleh Dipinang
Tidak
semua wanita boleh dipinang. Agar tidak salah meminang wanita yang dilarang,
hendaknya setiap laki-laki mengetahui mana wanita yang boleh dipinang dan mana
yang tidak. Pada dasarnya, wanita boleh dipinang setelah terbebas dari dua
penghalang di bawah ini:
Pertama:
Penghalang syar’i. Hendaknya tidak terdapat penghalang syar’i yang menghambat
pernikahan dengan wanita tersebut. Apabila terdapat penghalang syar’i, misalnya
adanya hubungan mahram, wanita tersebut tidak boleh dipinang. Baik hubungan
mahram tersebut berlaku secara abadi atau sementara.
Kedua:
Tidak ada laki-laki lain yang lebih dahulu meminangnya dengan pinangan yang
sah, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Seorang mukmin adalah saudara mukmin yang lain.
Maka tidak halal baginya membeli pembelian saudaranya dan melamar lamaran
saudaranya hingga ia meninggalkannya. (Shahih: HR. Iman Bukhari)
v Melamar
Wanita yang Sedang Menjalani Iddah
Syariat islam mengharamkan seorang laki-laki
meminang wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddah wafat, talak raj’i, maupun talak ba’in. Apabila seorang wanita sedang menjalani massa iddah
dari wafat, laki-laki boleh melamarnya dengan cara sindirian, bukan terus
terang. Karena hubungan pernikahan telah putus dengan kematian suaminya,
sehingga suaminya tidak mempunyai hak atas istrinya. Namun, untuk menjaga
perasaan keluarga atau ahli waris, maka diharamkan untuk mengajukan lamaran
secara terus terang berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindirian atau kamu menyembunyikan (keinginan
mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, pada waktu itu janganlah kamu mengadakan janji
mengawini mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka)
perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazzam (bertetap hati) untuk akad
nikah sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa
yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya.” (Al-Baqarah : 235)
Wanita
yang dimaksud dalam ayat di atas adalah wanita yang sedang menjalani iddah wafat. Sedangkan yang dimaksud
dengan ta’ridh atau sindirian dalam
ayat di tersebut adalah seseorang yang ingin menikah dengan ungkapan, “Saya
mempunyai keinginan untuk menikah”, atau “kamu akan mendapat pengganti yang
lebih baik.” Oleh karena itu, memberi hadiah dibolehkan karena hal itu termasuk
dari ta’ridh (sindirian).
Bagi
wanita yang menjalani iddah dari thalak
raj’i, siapa saja haram melamarnya. Sebab, wanita tersebut masih memiliki
ikatan yang sah dengan suaminya dan suaminya berhak merujuknya kembali kapan
saja. Sementara, jika wanita sedang iddah
ba’in, laki-laki lain diharamkan mengajukan pinangan secara terang-terangan
karena hak suami masih ada, dan suami berhak kembali dengan akad baru. Apabila
orang lain mengajukan lamaran dengan terus terang, tindakan tersebut merupakan
bentuk penodaan terhadap hak orang lain. Tapi bila dengan cara sindiran, maka
para ulama berbeda pendapat, namun yang shahih adalah boleh.
Seorang
laki-laki boleh memuji-muji dirinya dihadapan wanita yang sedang menjalani masa
iddah untuk mengungkapkan
keinginannya untuk menikah dengannya dalam bentuk sindirian, karena hal
tersebut dilakukan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain.
Kesimpulanya,
tashrih (berterus terang) dalam
mengajukan lamaran pada wanita yang sedang menjalani semua bentuk iddah, hukumnya haram. Adapun mengajukan
lamaran dalam bentuk sindiran boleh dilakukan kepada wanita yang sedang menjalani
masa iddah ba’in dan iddah wafat. Sementara itu, haram
hukumnya melakukan lamaran dalam bentuk sindirian, apalagi terang-terangan,
kepada wanita yang sedang menunggu iddah
raj’i, karena suaminya paling berhak atasnya.
Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 80-84, Oleh
Zainal Abidin bin Syamsuddin






