Selasa, 06 Juli 2021

MEMENUHI HAK HAK ISTRI

MEMENUHI HAK HAK ISTRI

 

Agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa agama Islam anti kesetaraan gender dan hanya menekankan hak-hak suami sedangkan hak-hak istri diabaikan. Saya perlu mengimbangi hak-hak suami dengan menguraikan hak-hak istri secara rinci. Adapun hak-hak istri atas suami sebgai berikut:



1.Selalu menghormati dan tidak boleh menghinanya.

2.Bersikap lemah lembut dan mencandainya.

3.Berkasih sayang dan menaruh rasa iba.

4.Memberi nafkah sesuai dengan kebutuhannya secara wajar.

5.Bersabar atas sikap kekanak-kanakan istri.

6.Bersikap dewasa ketika istri sedang marah.

7.Membantu pekerjaan rumah sebisa mungkin.

8.Menghormati keluarga istri.

9.Membantu istri untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

10.Mengajak musyawarah dalam segala urusan.

11.Membantu dalam menengakkan kewajiban agama.

12.Tidak boleh mencaci-makinya.

13.Tidak boleh memukul wajahnya.

14.Mengajak bincang-bincang.

15.Selalu tersenyum dihadapannya.

16.Menyediakan tempat tinggal sendiri.

17.Menyediakan pembantu jika perlu dan mampu.

18.Melindunginya dari setiap mara bahaya.

19.Menjaga dan melindungi kehormatan dan harga dirinya.

20.Tidak boleh menunduh istri tanpa bukti.

21.Menampakkan kebaikannya.

22.Menutupi seluruh aib dan kesalahannya.

23.Tidak menggaulinya dalam keadaan haidh atau di duburnya.

24.Bersabar terhadap tindakan aneh ketika masa haidh.

25.Tidak boleh mengagetkan ketika pulang dari berpergian.

26.Tidak cemburu berlebihan.

27.Hendaklah suami berhias untuk istri sebagaimana ia senang istrinya berhias untuknya.

28.Memberi nafkah untuk anak-anaknya.

29.Hendaknya memberi perintah istrinya untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala.

30.Tidak menuntutnya untuk kerja di luar rumah.

31.Tidak boleh mengambil maharnya kecuali atas kerelaan hatinya.

32.Tidak menyuruhnya mengeluarkan nafkah untuk kebutuhan rumah tangga.

33.Tidak menyuruhnya menyambut tamu laki-laki atau menampakkan diri di hadapan mereka.

34.Memberi makan seperti apa yang dia makan.

35.Memberi pakaian sesuai dengan kadar pakaian yang ia pakai.

36.Hendakanya memenuhi nafakh batin untuk menjaga kesuciannya.

37.Tidak mengkhianatinya.

38.Tidak boleh bertindak melampaui batas karena keteledorannya.

39.Tidak boleh menganiaya meskipun sedang benci

40.Memasukkan kegembiraan ke dalam hatinya.

41.Tidak memberi makanan yang haram.

42.Mengajarkan ilmu agama dan selalu mengingatkan dengan nasihat agama.

43.Memanggil dengan nama dan sebutan yang paling dicintai.

44.Memberi hadia pada kesempatan dan suasana istimewa.

45.Tidak sering pergi jauh darinya.

46.Berusaha menjaga dirinya dari api nerka.

47.Tidak menghardik dan menghina di depan keluarganya dan keluarga suami.

48.Tidak membebani pekerjaan dan tugas yang di luar kemampuanya.

49.Meringankan beban dan tugas-tugasnya ketika sedang sakit.

50.Tidak mudah menjatuhkan thalak sebab thalak adalah perkara halal yang paling dibenci Allah Ta’ala.

51.Bersikap jenaka dan ceria ketika bergaul dengannya.

52.Tidak putus asa ketika bersikap terlalu mengatur karena hati kaum wanita menjadi luluh dan iba dengan kebaikan dan kedermawanan.

53.Menyuapi makanan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi .

54.Tidak boleh mencela masakan meskipun tidak enak.

55.Suami dan istri tidak boleh melupakan kebaikan dan kelebihan masing-masing, serta berterimakasih dan mendoakan kebaikan untuknya.

Semua kewajiban dan anjuran tersebut di atas terangkum dalam sabda Nabi ,

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya dan aku orang yang paling baik kepada keluargaku. (Shahih: Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 3895 dan Imam Ibnu Majah dalam Sunannya, no. 1977)

Hendaklah seorang suami memenuhi hak-hak istri semaksimal mungkin, karena wanita adalah makhluk lemah yang sangat membutuhkan perlindungan. Hidupnya menjadi amanah dan tanggung jawab suami. Barangsiapa menuaikan hak-hak tersebut secara normal, berarti ia telah melindungi kehormatan kaum hawa dan menjunjung harkat dan martabat mereka, serta memperlakukan mereka secara adil dan terhormat.

.

.

.

Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 156-160, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin