Sabtu, 28 November 2020

Wanita Yang Boleh Dipinang

 

Wanita Yang Boleh Dipinang

 

Tidak semua wanita boleh dipinang. Agar tidak salah meminang wanita yang dilarang, hendaknya setiap laki-laki mengetahui mana wanita yang boleh dipinang dan mana yang tidak. Pada dasarnya, wanita boleh dipinang setelah terbebas dari dua penghalang di bawah ini:

Pertama: Penghalang syar’i. Hendaknya tidak terdapat penghalang syar’i yang menghambat pernikahan dengan wanita tersebut. Apabila terdapat penghalang syar’i, misalnya adanya hubungan mahram, wanita tersebut tidak boleh dipinang. Baik hubungan mahram tersebut berlaku secara abadi atau sementara.

Kedua: Tidak ada laki-laki lain yang lebih dahulu meminangnya dengan pinangan yang sah, Rasulullah bersabda,

“Seorang mukmin adalah saudara mukmin yang lain. Maka tidak halal baginya membeli pembelian saudaranya dan melamar lamaran saudaranya hingga ia meninggalkannya. (Shahih: HR. Iman Bukhari)



v  Melamar Wanita yang Sedang Menjalani Iddah

Syariat islam mengharamkan seorang laki-laki meminang wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddah wafat, talak raj’i, maupun talak ba’in. Apabila seorang wanita sedang menjalani massa iddah dari wafat, laki-laki boleh melamarnya dengan cara sindirian, bukan terus terang. Karena hubungan pernikahan telah putus dengan kematian suaminya, sehingga suaminya tidak mempunyai hak atas istrinya. Namun, untuk menjaga perasaan keluarga atau ahli waris, maka diharamkan untuk mengajukan lamaran secara terus terang berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindirian atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, pada waktu itu janganlah kamu mengadakan janji mengawini mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazzam (bertetap hati) untuk akad nikah sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya.” (Al-Baqarah : 235)

Wanita yang dimaksud dalam ayat di atas adalah wanita yang sedang menjalani iddah wafat. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’ridh atau sindirian dalam ayat di tersebut adalah seseorang yang ingin menikah dengan ungkapan, “Saya mempunyai keinginan untuk menikah”, atau “kamu akan mendapat pengganti yang lebih baik.” Oleh karena itu, memberi hadiah dibolehkan karena hal itu termasuk dari ta’ridh (sindirian).

Bagi wanita yang menjalani iddah dari thalak raj’i, siapa saja haram melamarnya. Sebab, wanita tersebut masih memiliki ikatan yang sah dengan suaminya dan suaminya berhak merujuknya kembali kapan saja. Sementara, jika wanita sedang iddah ba’in, laki-laki lain diharamkan mengajukan pinangan secara terang-terangan karena hak suami masih ada, dan suami berhak kembali dengan akad baru. Apabila orang lain mengajukan lamaran dengan terus terang, tindakan tersebut merupakan bentuk penodaan terhadap hak orang lain. Tapi bila dengan cara sindiran, maka para ulama berbeda pendapat, namun yang shahih adalah boleh.

Seorang laki-laki boleh memuji-muji dirinya dihadapan wanita yang sedang menjalani masa iddah untuk mengungkapkan keinginannya untuk menikah dengannya dalam bentuk sindirian, karena hal tersebut dilakukan oleh Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain.

Kesimpulanya, tashrih (berterus terang) dalam mengajukan lamaran pada wanita yang sedang menjalani semua bentuk iddah, hukumnya haram. Adapun mengajukan lamaran dalam bentuk sindiran boleh dilakukan kepada wanita yang sedang menjalani masa iddah ba’in dan iddah wafat. Sementara itu, haram hukumnya melakukan lamaran dalam bentuk sindirian, apalagi terang-terangan, kepada wanita yang sedang menunggu iddah raj’i, karena suaminya paling berhak atasnya.

 



Sumber: Cerdas Memilih Jodoh, hal 80-84, Oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin